Kasus Vina Cirebon

Siapa P, Diduga Dihilangkan dari DPO Kasus Vina Cirebon, Disorot Tim Kuasa Hukum Hotman Paris

Belakangan muncul nama baru yakni, Panji diduga satu pelaku yang dihilangkan dari daftar nama 3 pelaku yang dimasukkan ke dalam DPO.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
gagayoo.wordpress.com
Ilustrasi pria - Muncul nama baru dalam kasus pembunuhan Vina. Ada dugaan ada 4 DPO dalam kasus tersebut, namun satu nama diduga dihilangkan karena selama ini disebut hanya ada 3. 

Saka mengaku dirinya adalah korban salah tangkap pihak kepolisian.

"Saya berani sumpah, sumpah apapun. Saya juga berani sumpah demi Allah saya enggak melakukan apa yang dituduhkan tersebut," ujar Saka dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, dikutip Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Permintaan Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Ingin Hidup Tenang Usai Bebas, Nama Baik Dipulihkan

Saka meminta agar namanya segera dipulihkan seperti sebelumnya.

Pasalnya, ia merasa tidak melakukan apapun seperti yang dituduhkan kepadanya.

Saka mengaku jika dirinya saat kejadian justru berada di rumah dan hanya keluar untuk ke bengkel bersama kakak, dan pamannya.

"Biar semua orang tahu bahwa saya tidak bersalah. Apa yang dituduhkan tersebut saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Baik saya juga kepingin nama baik saya tuh pulih kembali kayak dulu lagi."

"Dari awal saya punya saksi bahwa saya ada di rumah sama kakak saya sampai saya pergi ke bengkel juga sama paman," jelas Saka.

Meski dirinya kini telah bebas sejak 4 tahun lalu, kakak Saka mengaku kerap menerima teror dari orang tak dikenal.

"Kalau teror si bukan yang dulu-dulu, sekarang yang baru-baru ini setelah Saka bebas iya. Datang tamu lagi nanyain kasus seperti itu yang kemarin. Padahal Saka ini sudah mau selesai kan apa namanya laporannya dua bulan lagi. Walaupun di luar Saka juga masih laporan ini itu sampai sekarang masih laporan," ungkap sang kakak.

Diketahui, Saka ditangkap polisi tiga hari, setelah malam kejadian pembunuhan Vina, pada 27 Agustus 2016 silam.

Saka divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara.

Namun dia mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada April 2020 Saka dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Hal ini lantaran saat kejadian usianya masih dibawah umur, baru 16 tahun.

Ngaku Tak Kenal 3 DPO

Saat pertama muncul ke publik, Saka Tatal pun mengurai fakta soal tiga pelaku kasus Vina Cirebon yang masih buron.

Saka juga menegaskan dirinya tidak kenal sama sekali sosok Vina dan Eki yang jadi korban pembunuhan.

Bahkan, ia mengaku tak tahu menahu permasalahan antara korban dan para pelaku.

"Saka, apakah kamu pernah mendengar nama Andi, Dani, Pegi atau Perong?" tanya presenter.

"Masalahnya saya aja enggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya waktu di posisi itu saya ada di rumah sama paman saya," ungkap Saka Tatal.

"Anda tidak tahu kejadian ini?" tanya presenter lagi.

"Nggeh (iya). Saya tidak mengenal sama sekali ketiganya. Korban dua-duanya juga saya tidak pernah kenal sama sekali," jawab Saka Tatal gugup.

Kembali dicecar soal kasus Vina Cirebon, lidah Saka Tatal kelu.

Diungkap Titip, kliennya masih trauma dengan kasus Vina Cirebon.

"Mohon maaf saya ambil alih, karena Saka gemetaran sekali, dia masih trauma dengan pertanyaan-pertanyaan," kata Titin.

Sementara itu, pengacara Saka Tatal, Titin menyebut penangkapan kliennya adalah penuh rekayasa.

Hal tersebut sempat diperjuangkan Titin tujuh tahun saat persidangan kasus Vina Cirebon.

"Penanganan terhadap Saka memang penuh rekayasa dan ini sudah saya coba sampaikan sejak lama," kata Titin dikutip dari Tribun Jabar.

Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.

"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.

"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.

Isu Salah Tangkap, Polda Jabar Investigasi

Polda Jabar akhirnya menanggapi soal salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki diduga korban salah tangkap polisi.

Terpidana tersebut adalah Saka Tatal yang diketahui sudah bebas dari penjara.

Diketahui saat tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup, Saka dihukum delapan tahun penjara.

Saka baru berani mengungkap jika dirinya merupakan korban salah tangkap ke publik setelah kasus Vina dan Eki menjadi perhatian karena diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pihaknya masih bekerja melakukan investigasi dalam kasus tersebut untuk mengungkap tiga pelaku lain yang buron.

Terkait munculnya keterangan satu narapidana yang mengaku korban salah tangkap polisi, Surawan enggan meresponsnya.

"Nanti ya, saya lagi investigasi semuanya," ujar Surawan, Senin (20/5/2024). Dikutip dari TribunJabar.id

Menurutnya, masyarakat tidak perlu berspekulasi terhadap kasus yang kembali viral ini. Sebab penyidik masih terus bekerja di lapangan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini terjadi pada 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved