Biaya UKT

Biaya UKT Universitas PGRI Palembang 2024/2025 Tidak Naik, Diskon 50 Persen Khusus Guru/Anak Guru

Universitas PGRI Palembang tidak menaikkan Uang Kuliah Tinggal (UKT) di tahun ajaran 2024/2025. ada potongan 50 persen bagi guru atau anak guru.

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Instagram @upgri_plg
Universitas PGRI Palembang memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas PGRI Palembang tidak menaikkan Uang Kuliah Tinggal (UKT) di tahun ajaran 2024/2025. 

Bahkan ada potongan 50 persen bagi ketentuan khusus yakni guru atau anak guru.

Kepala Bagian Humas Universitas PGRI Palembang Mulyadi mengatakan biaya kuliah di Universitas PGRI masih sama sejak tahun 2023, 2024 dan juga untuk tahun 2025 bagi calon mahasiswa baru tahun depan.

Tidak ada kenaikan dan tidak ada dampak kenaikan biaya UKT seperti pada Perguruan Tinggi Negeri atau juga tidak ada imbas dari kenaikan itu.

"Iya masih sama biaya tidak naik," ujar Mulyadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

Mulyani mengatakan, biaya atau Uang Kuliah Mahasiswa (UKM) di Universitas PGRI tahun 2023 dan juga Tahun 2024 ini sebesar Rp. 3.950.000 per semester.

Baca juga: Biaya UKT UIN Raden Fatah Palembang 2024 Dipastikan Tidak Naik, ini Riciannya Dari Grade 1 Hingga 7

Semua sama untuk semua fakultas dan jurusan.

Namun ada ketentuan khusus anak guru atau guru, maka bayar UKM sebesar 50 persen dari biaya di atas atau hanya bayar Rp1.975.000 per semester.

Sedangkan untuk Program Pascasarjana  Uang SPP sebesar Rp 6 juta dan diberikan diskon 25 % jadi hanya bayar Rp 4,5 juta dan bebas biaya pendaftaran.

Sedangkan uang pendaftaran dari masing- masing program studi yang ada di masing- masing fakultas besarannya bervariasi.

"Contohnya bagi Calon Mahasiswa Baru (Camaba) yang sekolahnyo sudah ada kerjasama dengan Universitas PGRI Palembang dan mendapatkan surat undangan maka dibebaskan uang pendaftaran," ujar Mulyadi.(tnf)

Diketahui, UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengalami kenaikan dampak dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN menuai pro kontra.

Sejumlah pihak mensinyalir kebijakan Permendikbudristek Nomor 2/2024 itulah yang menyebabkan UKT naik sehingga memberatkan mahasiswa dan orangtua.


 
 
 
Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved