Kasus Vina Cirebon

Ngaku Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina, Saka Tatal Sebut Menderita saat di Penjara

Pengakuan dari eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal mengungkapkan penderitaan selama di penjara, diperlakukan bak binatang

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube CNN Indonesia
Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal mengungkapkan penderitaan selama di penjara, diperlakukan bak binatang 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pengakuan mengejutkan datang dari mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal mengungkapkan penderitaannya selama di penjara.

Saka Tatal, warga Cirebon mengaku bahwa dirinya menjadi korban salah tangkap hingga menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina.

Saka ditangkap polisi tiga hari, setelah malam kejadian pembunuhan Vina, pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca juga: Permintaan Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Ingin Hidup Tenang Usai Bebas, Nama Baik Dipulihkan

Padahal saat itu, dirinya bersama saudaranya keluar untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) motor pamannya dan mengantarkan temannya yang motornya rusak ke bengkel.

Namun di saat yang bersamaan ada polisi yang diduga tengah mengusut kasus tewasnya Vina Cirebon di tahun 2016 tersebut.

Saka awalnya mengira jika polisi tersebut tengah melakukan razia.

Merasa takut terkena razia karena tidak mengenakan helm, Saka pun berniat putar balik.

Begitu pula teman-temannya ikut putar balik menghindari razia.

"Dikira saya itu ada razia, soalnya setiap minggu selalu ada razia. Saat itu saya dan teman-teman saya enggak ada yang pakai helm sama sekali. Jadi saya muter balik," tutur Saka Tatal, dilansir dari Youtube CNN, Selasa, (22/5/2024).

Setelah itu Saka ditangkap polisi karena dituding membunuh Vina dan Eki.

"Pas saya mau ngasih motor tiba-tiba langsung ditangkap juga, tanpa penjelasan apapun," tambahnya.

Saka kemudian dibawa untuk menjalani masa tahanan di Lapas Anak Polresta Cirebon, ia mengaku sempat disiksa oknum pihak kepolisian.

"Waktu pertama ditangkap juga ada penyiksaan suruh mengakui apa yang bukan saya lakukan, disiksa, dipukulin, diinjak-injak, disetrumi," ungkap Saka.

Baca juga: Tangis Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Vina Ketakutan Usai Viral, Minta Tinggal di Rumah Pengacara

Bahkan, Saka semakin dibuat menderita ketika diberi makan layaknya diperlakukan seperti binatang.

"Walaupun saya disitu dikasih makan, dikasih makan juga udah kayak binatang dilempar nasi ke lantai, disuruh polisinya kalau gak makan saya dipukuli lagi," papar Saka Tatal mengungkap penderitaannya.

Saka kembali menegaskan bahwa saat kejadian, dirinya tengah berada di rumah paman bersama kakaknya.

Sehingga ia tak tahu menahu dengan permasalahan Vina dan geng motor tersebut.

"Di malam kejadian, saya ada di rumah, ada saksi juga, ada kakak saya, ada paman saya, sama temen-temennya kakak saya," kata Saka.

"Jam 11 kurang saya pindah, mengantarkan teman saya motornya rusak, radiatornya bocor. Langsung temen saya minta anterin ke bengkel," sambungnya.

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon merasa belum bisa hidup tenang pasca bebas dari penjara, minta nama baik dipulihkan
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon merasa belum bisa hidup tenang pasca bebas dari penjara, minta nama baik dipulihkan (Youtube Kompas TV)

Saka divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara.

Namun dia mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada April 2020 Saka dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Hal ini lantaran saat kejadian usianya masih dibawah umur, baru 16 tahun.

Minta Nama Baik Dipulihkan

Meski telah menghirup udara bebas sejak 2020 lalu, Saka Tatal kini mengaku tidak nyaman dan terganggu karena banyak pihak yang mendatangi rumahnya, termasuk polisi.

Bahkan, Saka Tatal bersama kakaknya memutuskan tinggal sementara di rumah Kuasa Hukumnya, Titin Prialianti.

Saka Tatal meminta agar namanya dapat dipulihkan dan ingin kembali hidup normal seperti sebelumnya.

Pasalnya, Saka Tatal mengaku selama ini dirinya sebagai korban salah tangkap oleh polisi.

Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.

"Di rumah tu gak nyaman didatangi polisi terus, ditanyain pokoknya gak nyaman banyak yang datangi," ungkap Saka Tatal kepada Kompas.com, Senin, (20/5/2024).

"Kepingin saya pribadi nama saya dibersihkan kayak dulu lagi, bisa normal lagi di masyarakat, gak pandangan sebelah mata lagi," sambungnya.

Ngaku Tak Kenal 3 DPO

Tampak gugup, Saka Tatal pun mengurai fakta soal tiga pelaku kasus Vina Cirebon yang masih buron.

Saka juga menegaskan dirinya tidak kenal sama sekali sosok Vina dan Eki yang jadi korban pembunuhan.

Bahkan, ia mengaku tak tahu menahu permasalahan antara korban dan para pelaku.

"Saka, apakah kamu pernah mendengar nama Andi, Dani, Pegi atau Perong?" tanya presenter.

"Masalahnya saya aja enggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya waktu di posisi itu saya ada di rumah sama paman saya," ungkap Saka Tatal.

"Anda tidak tahu kejadian ini?" tanya presenter lagi.

"Nggeh (iya). Saya tidak mengenal sama sekali ketiganya. Korban dua-duanya juga saya tidak pernah kenal sama sekali," jawab Saka Tatal gugup.

Baca juga: Cerita Saka Tatal Ungkap Detik-detik Ditangkap Kasus Vina Cirebon, Disiksa Ngaku Tak Kenal 3 DPO

Kembali dicecar soal kasus Vina Cirebon, lidah Saka Tatal kelu.

Diungkap Titip, kliennya masih trauma dengan kasus Vina Cirebon.

"Mohon maaf saya ambil alih, karena Saka gemetaran sekali, dia masih trauma dengan pertanyaan-pertanyaan," kata Titin.

Sementara itu, pengacara Saka Tatal, Titin menyebut penangkapan kliennya adalah penuh rekayasa.

Hal tersebut sempat diperjuangkan Titin tujuh tahun saat persidangan kasus Vina Cirebon.

"Penanganan terhadap Saka memang penuh rekayasa dan ini sudah saya coba sampaikan sejak lama," kata Titin dikutip dari Tribun Jabar.

Inilah potret Rifaldy Aditya Wardhana bersama pelaku lainnya kasus pembunuhan Vina, remaja asal Cirebon.
Inilah potret Rifaldy Aditya Wardhana bersama pelaku lainnya kasus pembunuhan Vina, remaja asal Cirebon. (Facebook@evanaldianounyiell)

Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.

"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.

"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.

Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.

"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.

Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.

Baca juga: Karena Tak Kuat Disiksa, Saka Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Mengaku

Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.

Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.

"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 .

Film itu diangkat dari kasus yang menimpa Vina dan Eky pada 2016.

Vina dan Eky menjadi korban pembunuhan yang dilakukan geng motor di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Lokasinya di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Mereka telah diadili dan dijatuhi hukuman pada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup. Usia itu merupakan peristiwa terjadi.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).


(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved