Kasus Vina Cirebon

Ngaku Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina, Saka Tatal Sebut Menderita saat di Penjara

Pengakuan dari eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal mengungkapkan penderitaan selama di penjara, diperlakukan bak binatang

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube CNN Indonesia
Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal mengungkapkan penderitaan selama di penjara, diperlakukan bak binatang 

"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.

"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.

Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.

"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.

Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.

Baca juga: Karena Tak Kuat Disiksa, Saka Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Mengaku

Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.

Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.

"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 .

Film itu diangkat dari kasus yang menimpa Vina dan Eky pada 2016.

Vina dan Eky menjadi korban pembunuhan yang dilakukan geng motor di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Lokasinya di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Mereka telah diadili dan dijatuhi hukuman pada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup. Usia itu merupakan peristiwa terjadi.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).


(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved