Berita OKI

Jadikan Rumah Sebagai Tempat Transaksi Narkotika,Pria di OKI Ditangkap Polisi

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Odin penangkapan berawal atas laporan warga adanya bandar narkoba

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
winando/tribunsusmel.com
Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya, pemuda berinisial R (28) asal Dusun Talang Sulit, Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pemuda berinisial R (28) asal Dusun Talang Sulit, Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir ditangkap polisi karena hendak transaksi narkoba.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Odin penangkapan berawal atas laporan warga adanya bandar narkoba yang sering menjual sabu-sabu dirumahnya.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasinya benar, kemarin siang kami mendatangi rumah pelaku yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu," katanya ketika dikonfirmasi pada Jum'at (17/5/2024) siang.

Begitu sampai dilokasi, selanjutnya petugas berhasil masuk kedalam rumah diamankan seorang pria didalam sebuah kamar yang mencurigakan.

Baca juga: Masuk Bulan Ramadhan, Satlantas Polres OKI Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari, Catat Jadwalnya

"Sewaktu dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sebuah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 27 paket diduga sabu-sabu dan 1 unit Hp yang ditemukan tergeletak dilantai kamar," ujarnya.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku sudah lebih kurang 1 bulan menjual sabu dirumahnya dan telah memiliki pelanggan tetap.

Atas dasar keterangannya tersebut, pelaku segera diamankan serta dibawa ke sel tahanan Mapolres OKI untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. 

"Untuk tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4 sampai 12 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved