Anak Bunuh Ibu di Sukabumi

Sosok Rahmat, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Diduga karena Tak Dibelikan Motor

Inilah sosok Rahmat selaku anak yang tegas tusuk ibu kandungnya pakai garpu tanah di Sukabumi, sempat panik usai lakukan pembunuhan, berujung linglung

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Sosok Rahmat Anak Tega Tusuk Ibu Kandung Pakai Garpu Tanah di Sukabumi 

"Dia berkata pada tetangganya pak tolong bunuh saya, ini ada uang saya kasih, bunuh saya, saya telah membunuh Ibu saya, (itu) disampaikan oleh tersangka," ucap Ali Jupri.

Ali Jupri menjelaskan, korban menderita luka tusuk di dada, muka, leher dan kepala, gigi korban pun ditemukan patah.

"Korban dibawa ke rumah sakit RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan otopsi," jelasnya.

Baca juga: Penyebab Mobil Fortuner Pengantar Pengantin Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, Rem Diduga Blong

Di TKP, polisi mengamankan barang bukti satu garpu tanah yang ditemukan di dapur rumah.

Disinggung soal keinginan pelaku yang tidak dikabulkan ibunya untuk membeli sepeda motor, Ali Jupri menyebut, hal itu merupakan pengakuan lama.

Terkait motif kejadian saat ini, polisi masih melakukan pendalaman.

"Itu semua pengakuan lama, kita udah tanya ke keluarga, warga sekitar, tidak ada, cuman tadi dari pelaku sendiri kita tanya ya marah aja sih sama ibunya, cuma kita masih dalami, kita dalami apa penyebab kemarahan daripada tersangka, cuman kalau masalah motor nggk ada, itu tidak ada," kata Ali Jupri.

Ali Jupri mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi mental pelaku.

Pelaku terlihat seperti orang linglung saat diinterograsi oleh warga dan kepolisian.

"Sementara dia menyesali perbuatannya, kita tanya apa menyesal? dia diam, kelihatan pelaku sendiri ada keterlambatan dalam berpikir, tapi masih kita dalami dan kita akan panggil psikolog juga untuk mengetahui kondisi pelaku sebenarnya.

Sementara pelaku masih bisa ditanya, berarti kan masih dalam keadaan bisa berkomunikasi dan baik," kata Ali Jupri.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved