Berita Selebriti

Ria Ricis Resmi Cerai dengan Teuku Ryan, Ayah Moana Wajib Bayar Nafkah Rp10 Juta per Bulan

Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengumumkan hasil putusan sidang Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengumumkan hasil putusan sidang Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengumumkan hasil putusan sidang Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai.

Diketahui, sidang putusan perceraian digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Dari hasil putusan sidang tersebut, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada Teuku Ryan.

"Untuk hasil perkara tersebut, kemarin sudah di putus secara e-court menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat,menjatuhkan talak 1 dari tergugat terhadap penggugat," ucap Taslimah, dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024).

Ditengah proses percerainnya, Ria Ricis diduga mencabut gugatan cerai kepada Teuku Ryan. ibu satu anak itu tampak tak hadir dalam sidang cerainya.
Ditengah proses percerainnya, Ria Ricis diduga mencabut gugatan cerai kepada Teuku Ryan. ibu satu anak itu tampak tak hadir dalam sidang cerainya. (ig/riaricis1795)

Adapun dalam hasil putusan itu, hak asuh anak jatuh ditangan Ria Ricis dengan ketentuan tidak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk bertemu sang anak.

"Anak tergugat dan penggugat berada dalam asuhan dan pemiliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," jelasnya.

Dalam putusan tersebut, Teuku Ryan dituntut membayar nafkah perbulan sebesar Rp10 juta terhadap sang anak, Moana.

"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa atau mandiri, nominalnya sejumlah Rp10 juta perbulan, itu putusan majelis hakim," bebernya.

Baca juga: Kesalahan Teuku Ryan Akhirnya Dibongkar Sang Ayah jadi Pemicu Digugat Cerai Ricis, Pentingkan Teman

Lebih lanjut, Taslimah megatakan masa upaya banding ditunggu sampai 14 hari kedepan.

"Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari kedepan itu tenggang waktu upaya banding," jelasnya.

"Kalau selama 14 hari kedepan para pihak tidak mengupayakan hukum, maka putusan mulai di hitung dari selesai masa inkrah atau tidak banding tersebut," sambungnya.

"Para pihak tidak melakukan upaya banding, maka dihitung mulai dari inkrah tersebut ditambah 3 bulan, kalau sudah melampaui itu pihak tergugat boleh menikah lagi dengan orang lain," tambahnya.

Baca juga: Kekeh Cerai, Ria Ricis Bakal Jalin Hubungan Baik Teuku Ryan Usai Pisah, Sepakat Asuh Anak Bersama

Nasib Rumah Tangga Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Jalani Mediasi Luar Pengadilan Berpeluang Rujuk
Nasib Rumah Tangga Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Jalani Mediasi Luar Pengadilan Berpeluang Rujuk (instagram/riaricis1795 / instagram/teukuryantr)

Seperti diketahui, Ria Ricis lalu menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024.

Gugatan cerai Ria Ricis diterima petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan diberikan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Ria Ricis menuntut cerai, hak asuh anak dan nafkah anak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved