Berita Kemenkumham sumsel
Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam Didaftarkan Indikasi Geografis Khas Sumsel
Dua IG yang telah didaftarkan dan masih dalam tahap pemeriksaan Tim DJKI Kemenkumham di Jakarta yakni Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam,
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Dua kekakayaan intelektual indikasi geografis (IG) didaftarkan kembali oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan pada 2024 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Dua IG yang telah didaftarkan dan masih dalam tahap pemeriksaan tim DJKI Kemenkumham di Jakarta yakni Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.
Sementara tahun sebelumnya, menurut Ilham, telah difasilitasi pendaftaran dan disetujui DJKI dengan telah dikeluarkan sertifikat enam kekayaan intelektual indikasi geografis (IG) khas Sumsel.
Keenam IG khas Sumsel itu semuanya komoditas perkebunan yakni Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagaralam, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua, OKU Selatan.
Melihat masih sedikitnya masyarakat dan pemerintah daerah di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu mendaftarkan kekayaan intelektual IG, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan agar mereka terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis khas Sumsel, katanya.
Dia menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual IG itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian (orisinalitas) suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal (indikasi geografis).
"Pendaftaran kekayaan intelektual indikasi geografis akan memberikan banyak manfaat baik secara ekonomi maupun perlindungan hukum," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Rutan Palembang, Tinjau Layanan Kunjungan
Indikasi geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan.
Kemudian mengisyaratkan kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya.
Indikasi geografis dapat menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat suatu daerah.
Selain itu, indikasi geografis juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap keaslian, limitasi, serta reputasi suatu produk dari suatu daerah yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain.
Hal tersebut sangat potensial untuk menghalangi praktik persaingan tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah, sehingga menjamin agar keuntungan ekonomi tertinggi dari suatu produk dapat tetap dinikmati oleh produsen dari daerah asal produk tersebut.
"Indikasi geografis secara nyata telah mengangkat kesejahteraan produsen di negara maju yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan alternatif mata pencaharian,"kata Ilham.
Baca berita menarik lainnya di google news
Audiensi dengan Walikota Palembang, Kemenkum Sumsel Bakal Resmikan Posbakum |
![]() |
---|
Kemenkum Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang Perkuat Sinergi Akses Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
80 Ribu Lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Disahkan, Kemenkum Beri Apresiasi |
![]() |
---|
DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim Terkait Sound Horeg, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Kemenkum Sumsel dan Pemprov Siapkan Pelaksanaan Pembukaan Pelatihan Paralegal & Peresmian Posbankum |
![]() |
---|