Selebgram Chika Ditangkap Narkoba

Nasib Chandrika Chika Usai Ditahan Kasus Narkoba, Disebut Layak Rehabilitasi Jika Hanya Pengguna

Chandrika Chika dinilai masih memiliki peluang untuk menjalani rehabilitasi setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dalam liquid vape

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/chndrika_/tribunjakarta.com
Chandrika Chika dinilai masih memiliki peluang untuk menjalani rehabilitasi setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dalam liquid vape 

TRIBUNSUMSEL.COM- Chandrika Chika kini terancam 4 tahun penjara setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja yang tercampur dalam liquid vape.

Meski demikian, Chandrika Chika masih memiliki peluang untuk menjalani rehabilitasi.

Hal itu diungkap oleh Sekjen Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) Rully Ardian, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024) malam.

Baca juga: Curhat ke Ayah, Chandrika Chika Ngaku Tak Tahu Rokok Elektrik Diisap Berisi Liquid Ganja, Dijebak?

Rully menuturkan , pihaknya menyayangkan adanya public figur yang tersandung kasus narkoba.

"Jadi terkait penangkapan, kami sangat menyesalkan ada lagi selebritis atau selebgram yang terlibat kasus narkoba," kata Rully kepada wartawan, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Di sisi lain, Sekjen Gannas tersebut menyebut Chandrika layak direhabilitasi jika hanya terbukti sebagai pengguna dan bukan pengedar atau bandar narkoba.

"Kami menganggap bahwa apabila memang murni ada penyalahgunaan narkotika, baik itu dilakukan selebgram atau masyarakat pada umumnya, kami memandang itu adalah sebagai korban," ujar dia.

"Karena mereka sendiri adalah sebagai market daripada bandar narkoba. Apalagi yang mereka incar adalah generasi muda, yang mana mereka ke depannya ini adalah sebagai role model generasi muda di Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Ayah Chandrika Chika Kecewa Merasa Kecolongan Putrinya Ditangkap Kasus Narkoba, Sempat Viral

Ia menilai memenjarakan pengguna narkoba bukanlah solusi dan dapat menimbulkan masalah baru.

"Tapi kalau rehabilitasi kami Insya Allah yakin kalau itu dilakukan rehabilitasi sesuai prosedur, kami yakin itu bisa membantu pecandu untuk kembali sehat," ucap Rully.

Lebih lanjut, Rully mengatakan bahwa pengguna narkoba harus memiliki kesadaran untuk sembuh.

"Dari pelakunya sendiri harus sadar bahwa harus keluar dari lingkungan yang mana lingkungan yang memberikan pengaruh besar terhadap seseorang bisa menggunakan narkotika," kata dia.

Sebelumnya, Chandrika ditangkap saat sedang menggunakan vape berisi liquid ganja di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat bahwa hotel tersebut dijadiakan tempat konsumsi barang haram tersebut.

Polisi mengungkap asal usul liquid vape berisi ganja yang digunakan oleh Selebgram Chandrika Chika. oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari R
Polisi mengungkap asal usul liquid vape berisi ganja yang digunakan oleh Selebgram Chandrika Chika. oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari R (IG/chndrika_)

Tak sendiri, Chandrika ditangkap bersama lima orang rekannya yang juga mengonsumsi vape berisi liquid ganja tersebut.

Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Mereka diduga sudah biasa mengkonsumsi narkoba karena pergaulan.

Mantan kekasih Thariq Halilintar itu rupanya sudah setahun mengonsumsi ganja pakai liquid vape mengandung tetrahydrocannabinol (THC).

Chandrika Chika, dan lima rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka diketahui mengisap ganja dari pods atau rokok elektrik yang menggunakan ganja sebagai bahan dasar pembuatan cairan atau liquid.

Namun, hanya empat orang terbukti positif mengkonsumsi ganja.

Dua lainnya diketahui positif mengkonsumsi metamfetamin.

Baca juga: Ditangkap Narkoba, Viral Curhatan Ibu Chandrika Chika Berharap Jadi Anak Baik, Takut Pergaulan Buruk

Sebelumnya, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.

Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.

"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Rezka menyebut hingga pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Rezka mengungkapkan, Chika cs tak memiliki alasan khusus dibalik penggunaan narkotika.

Mereka diduga sudah biasa mengkonsumsi narkoba karena pergaulan.

“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” imbuh dia.

Selain itu, Reska mengungkapkan penggunaan narkoba ini murni sebagai suatu yang lumrah di lingkaran pergaulan mereka.

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal yang lumrah," katanya.


Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved