Berita Palembang

Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kilo Sabu dan 183 Butir Ekstasi, Hasil Sitaan Selama Dua Bulan

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi, yang disita dari 8 orang tersangka.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan selama dua bulan terakhir, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi, yang disita dari 8 orang tersangka ketika ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender, kemudian mencampurkannya pada detergen. 

Delapan pelaku yang diamankan turut menyaksikan pemusnahan narkoba yakni, Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.

Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.

Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu. 

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024. 

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.

"Mereka mendapat barang itu berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku," katanya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Ganja Nyaris 1 Kg Disita, Bosnya Masih Buron

Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilo, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.

"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved