Berita Palembang
Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kilo Sabu dan 183 Butir Ekstasi, Hasil Sitaan Selama Dua Bulan
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi, yang disita dari 8 orang tersangka.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi, yang disita dari 8 orang tersangka ketika ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender, kemudian mencampurkannya pada detergen.
Delapan pelaku yang diamankan turut menyaksikan pemusnahan narkoba yakni, Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.
Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.
Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.
"Mereka mendapat barang itu berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku," katanya, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: 3 Pengedar Narkoba di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Ganja Nyaris 1 Kg Disita, Bosnya Masih Buron
Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilo, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.
"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pohon Trembesi Tumbang di Jalan Macan Lindungan Palembang, Akses Jalan Dialihkan |
![]() |
---|
Kolang-Kaling Asal Sumsel Rambah Pasar Ekspor, Perdana Bakal Dikirim 19,7 Ton ke Thailand |
![]() |
---|
Terpilih Jadi Duta Anak Sumsel 2025, Jessica Beatricia Valerie Siap Wakili Sumsel ke Ajang Nasional |
![]() |
---|
Diduga Sakit, Handoko Penjual Ubi Cilembu di Sukarami Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa |
![]() |
---|
HUT ke-80 PMI, Jadi Ajang Perkuat Komitmen Pelayanan Kemanusiaan di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.