Berita Viral
Update Kasus Anandira Tersangka UU ITE usai Bongkar Dugaan Suami Selingkuh, Penahanan Ditangguhkan
Tangis Anandira Puspita, seorang istri sah TNI AD dapat penangguhan penahanan usai bongkar perselingkuhan suami.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Anandira Puspita, seorang istri dokter TNI dapat penangguhan penahanan usai sempat ditahan karena jadi tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti diketahui, Anandira Puspita viral jadi tersangka usai bongkar dugaan perselingkuhan suaminya di media sosial.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Anandira jadi tersangka dan ditahan di UPTD PPA Provinsi Bali karena harus menyusui anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
Terbaru, Anandira mendapat penangguhan penahanan.
Hal ini disampaikan oleh kakak Anandira lewat Instagram @anandirapuspita, Minggu (14/4/2024).
Dalam unggahanya tersebut terlihat Anandira menangis menggendong bayinya usai mendapat penangguhan penahanan.
Kakak Anandira menyampaikan bahwa saat ini sang adik dan bayinya telah kembali ke Jakarta mendapat penangguhan penahanan dengan didampingi kementerian PPA.
"Alhamdulillah hari ini adik saya sudah kembali ke Jakarta atas bantuan Tim kuasa hukum an bang @khairul.imam_sh ,Menteri PPPA Ibu Bintang Puspayoga @bintang.puspayoga @kemenpppa dan Ketua Kompolnas Bapak Benny Mamoto @kompolnas_ri yg telah membantu penangguhan penahanan utk adik saya dan bayinya.
Semoga kebaikan Ibu dan Bapak dibalas oleh Tuhan YME. Kami dr keluarga mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian Ibu kpd adik saya dan bayinya selama ditahan dirumah UPTD Bali.
Semoga melalui tangan Ibu dan Bapak adik saya bisa mendapatkan keadilan," tulisnya.
Sang kakak pun meyampaikan terimakasih kepada teman-teman yang ikut membantu Anandira untuk mencari keadilan.
"Adik saya dan bayinya pulang dgn pendampingan dr Kementerian PPPA dan alhamdulillah sudah bertemu dgn anak pertamanya. Terimakasih jg utk semua teman teman yg sudah membantu adik saya mencari Keadilan (teman-teman Media Sosial), dan tidak lupa teman2 sejawat PDGI yg selalu menjadi garda depan untuk adik saya. Doakan juga utk tahapan selajutnya pembatalan status tersangka melalui sidang prapid," tutup sang kakak yang kini memegang akun IG Anandira.
Sebagaimana diketahui, Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
Anandira Puspita adalah istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.
Baca juga: Hancur Hati Anandira Puspita Saat Bertemu dengan Suami dan Selingkuhannya, Kini Jadi Tersangka

Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini melaporkan suaminya, Lettu CKM Agam atau MHA karena telah berselingkuh dengan lima wanita sekaligus.
Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, saat Anandira Puspita membongkar perselingkuhan suaminya melalui Instagram, dilansir dari Tribun Jatim.
Saat itu Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.
"Kasus asusila Lettu CKM MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan.
Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel CPM Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini.
Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm Agam atau MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana tersebut.
Dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan, dan diatur dalam hukum pidana militer.
Jika terbukti, kata dia, Agam tentu layak dihukum secara peradilan militer.
"Saya pernah lihat kasus dokter itu.
Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses."
"Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zina. Ada hukumnya kalau terbukti.
Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.
Viral Susui Anak di Rutan
Sebelum penahanan ditangguhkan, Anandira harus mendekam di rumah tahanan bersama bayinya yang baru berusia 1,5 tahun usai Polresta Denpasar Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira Puspita ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.
Anandira Puspita dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira Puspita ditangkap di SPBU di Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis, 4 April 2024, lalu.
Tak hanya Anandira Puspita, pemilik akun IG @ayoberanilaporkan6 juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan suami Anandira Puspita.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan, pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita.
Menurut Luh Hety, penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi, sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Dia menyampaikan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.
Dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan Anandira Puspita di UPTD PPA Bali, katanya juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Oleh karena itu, menurut Luh Hety, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tuturnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan, sebagai tahanan titipan.
Menurutnya, Anandira Puspita juga dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, Jumat (12/4).
"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
BeritaViral
Anandira Dapat Penangguhan Penahanan
Anandira Puspita
Dokter TNI Selingkuh
Tribunsumsel.com
Rekam Jejak Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Viral Video Asyik Dugem Tersebar Gegara Bikin Story |
![]() |
---|
Sosok Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Diduga Asik Dugem saat Rakyat Demo, Gerindra Beraksi |
![]() |
---|
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.