Seputar Islam

Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap Tulisan Latin, Mudah Dibaca

Artikel ini berisi bacaan niat bayar fidyah puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui, dilengkapi tulisan latin mudah untuk diamalkan.

Tribun Sumsel
Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap Tulisan Latin, Mudah Dibaca 

TRIBUNSUMSEL.COM - Umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah puasa dikarenakan adanya udzur tertentu diwajibkan untuk mengganti di lain waktu.

Namun, jika seseorang tersebut tidak mampu menggantinya di hari lain, maka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Kata Fidyah berasal dari bahasa Arab, diambil dari kata “fadaa” (فِدَاء) artinya mengganti atau menebus.

Dikutip dari baznas.go.id,
Fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar (denda) sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Denda fidyah ini diberikan kepada orang miskin.

Adapun beberapa kriteria orang-orang yang bisa membayar fidyah antara lain:

- Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu ini, diperbolehkan tidak berpuasa dan tak harus menggantikannya di lain waktu.

Sama seperti membayar zakat fitrah, dalam mengeluarkan fidyah Ramadhan harus dilandasi oleh niat ikhlas karena Allah SWT.

Berikut ini bacaan niat fidyah Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.


[Waktu Membayar Fidyah]

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved