Idul Fitri

Malam Takbiran Idul Fitri 1445H/2024 Apa Boleh Berhubungan Suami Istri, Ini Penjelasannya

Pada malam takbiran jelang pergantian Lebaran Idul Fitri 1445 H sebagian umat muslim masih banyak yang bertanya tentang berhubungan suami istri di mal

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Malam Takbiran Idul Fitri 1445H/2024 Apa Boleh Berhubungan Suami Istri, Ini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Tahun 2024. Sebulan penuh umat muslim melaksanakan ibadah puasa menahan lapar dan haus serta menahan godaan hawa dan nafsu hingga dilarangnya berhubungan suami istri saat sedang berpuasa.

Pada malam takbiran jelang pergantian Lebaran Idul Fitri 1445 H sebagian umat muslim masih banyak yang bertanya tentang berhubungan suami istri di malam tersebut.

Apakah boleh pasangan suami istri saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri boleh berhubungan suami istri?

Dikutip dari jawaban oleh Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed, konsultasisyariah.com

Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed,

ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء

Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.
[Fatwa Islam, no. 38224]

Allahu a’lam.

Baca juga: Tulisan Takbir Allahu Akbar Kabiro Walhamdulillah Katsiro Wa Subhanallah Lengkap Arab Latin dan Arti

Dilansir dari akun facebook Ensiklopedia Khazanah Islam Dunia. Hubungan intim suami-isteri di malam hari raya lebaran itu hukumnya mubah (boleh). Tidak ada satu dalil pun, baik Al-Quran maupun hadits Rasul yang melarang.

Yang dikecualikan, jika isteri di malam hari raya sedang haid (menstruasi). Secara syariat hubungan tersebut haram.

Allah Swt. Berfirman:

“Dan, mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: “Itu sesuatu yang kotor”. Karena itu, jauhilah isteri pada waktu haid. Dan, jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. (Q.S. Al-Baqarah: 222).

Atau, ketika suami tengah beriktikaf di masjid. Iktikaf adalah berada di dalam masjid dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Seperti iktikaf sepuluh hari di akhir bulan . Syariat tidak membolehkan hubungan intim dalam situasi itu. Bila tetap dilakukan, ibadah iktikafnya batal.

Allah Swt. berfirman: Tetapi jangan kamu campuri (gauli) mereka (isterimu), ketika kamu beriktikaf. (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved