Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Cerita Sandra Dewi Ngaku Harvey Moeis Pernah Beri ART Rumahnya THR Kebanyakan Hingga Ogah Kerja Lagi
Sandra Dewi mengaku ARTnya berhenti kerja setelah menerima uang THR dari sang suami, Harvey Moeis dengan nominal cukup besar, sebelum jadi tersangka
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.
Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka
Terkait penangkapan sang suami, hingga saat ini Sandra Dewi masih bungkam.
Namun, Sandra dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami. Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.
Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami.
Jika ya, maka Sandra berpotensi mendapat hukuman. Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.
Baca juga: Dulu Sandra Dewi Curhat Dipaksa Harvey Moeis Belanja Gegara Terlalu Hemat, Kini Suami Tersangka
Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.
"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya,” kata Firman kepada CumiCumi.com.
"Namun, hukumannya tidak berat kalau gak salah sekitar lima tahun. Namun, tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi dan meyakini bahwa uang tersebut bukanlah uang yang legal." terangnya.
Menurut Firman, seorang istri pasti tahu sumber penghasilan dan aliran uang suami.
Terkait hal ini, Sandra dan keluarga belum buka suara.
Ibu dua anak itu justru mematikan kolom komentar media sosialnya.
"Sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif, dan ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal.
Karena pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya itu apa, tandas Firman.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Sandra Dewi
Harvey Moeis Tersangka Korupsi
Harvey Moeis Tersangka
Harvey Moeis
Berita Selebriti
Tribunsumsel.com
| Vonis 20 Tahun Penjara Inkrah, Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Sempat Ngeluh Dirampas, Sandra Dewi Kini Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis |
|
|---|
| Daftar Aset Sandra Dewi Bakal Dilelang Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sang Artis Ajukan Keberatan |
|
|---|
| Keberatan Aset Disita, Penyidik Kuak Sandra Dewi Ditransfer Rp14 M untuk Beli Tas dari Harvey Moeis |
|
|---|
| Kini Panen Rezeki, Safitri Rindu Rumah Kontrakan Kayu usai Pindah Dicerai Suami PPPK, Tetangga Sedih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.