Rekrutmen BUMN

Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024 untuk Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK secara online terbaru 2024 untuk pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Editor: Abu Hurairah
skck.polri.go.id
Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024 untuk Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK secara online terbaru 2024 untuk pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi satu di antara persyaratan untuk mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2024

Selain offline, membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2024 dapat dilakukan secara online

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik dan jauh dari tindakan yang melanggar hukum.

Surat ini berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Oleh karena itu, di Indonesia, masyarakat membuat surat ini demi mendapat pengakuan bahwa mereka tidak memiliki catatan kejahatan atau tindakan kriminal di data yang tercatat di kepolisian.

Baca juga: Cara Kompres JPG 500kb dan File PDF 500kb, Syarat Dokumen Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Cara membuat SKCK online untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN

Melansir kontan.co.id, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan pendaftaran secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya untuk membuat SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

Membuat SKCK baru

Berikut persyaratan membuat SKCK baru :

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

Berikut persyaratan memperpanjang SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya

Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK.

Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya:

Fungsi SKCK dari Mabes Polri

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
Penerbitan visa Izin tinggal tetap di Luar Negeri
Naturalisasi kewarganegaraan
Adopsi anak bagi pemohon WNA
Melanjutkan sekolah luar negeri

Fungsi SKCK dari Polda

Melamar pekerjaan
Memperoleh paspor atau visa Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
Menjadi notaris
Pencalonan pejabat publik
Melanjutkan sekolah
Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi

Fungsi SKCK dari Polres

Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota
Melamar sebagai PNS
Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
Pencalonan pejabat publik
Kepemilikan senjata api
Melamar pekerjaan
Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota

Fungsi SKCK dari Polsek

Melamar pekerjaan
Pencalonan kepala desa
Pencalonan sekertaris desa
Pindah alamat
Melanjutkan sekolah.

Cara membuat SKCK secara online

Cara membuat SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.

Berikut cara membuat SKCK secara online :

  • Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  • Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  • Cetak kode registrasi Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  • Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Itulah informasi cara membuat SKCK dan panduan daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved