Rekrutmen BUMN

Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024 untuk Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK secara online terbaru 2024 untuk pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Editor: Abu Hurairah
skck.polri.go.id
Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024 untuk Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK secara online terbaru 2024 untuk pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi satu di antara persyaratan untuk mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2024

Selain offline, membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2024 dapat dilakukan secara online

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik dan jauh dari tindakan yang melanggar hukum.

Surat ini berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Oleh karena itu, di Indonesia, masyarakat membuat surat ini demi mendapat pengakuan bahwa mereka tidak memiliki catatan kejahatan atau tindakan kriminal di data yang tercatat di kepolisian.

Baca juga: Cara Kompres JPG 500kb dan File PDF 500kb, Syarat Dokumen Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Cara membuat SKCK online untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN

Melansir kontan.co.id, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan pendaftaran secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya untuk membuat SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

Membuat SKCK baru

Berikut persyaratan membuat SKCK baru :

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved