Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Cara Mudah Isi NJOP/Meter pada KIP Kuliah 2024 untuk Daftar SNBT, Calon Mahasiswa Harus Tahu

Artikel ini berisi informasi cara dan langkah-langkah mengisi NJOP/Meter pada KIP Kuliah 2024.

Tribun Sumsel
Cara Mudah Isi NJOP/Meter pada KIP Kuliah 2024 untuk Daftar SNBT, Calon Mahasiswa Harus Tahu 

TRIBUNSUMSEL.COM- NJOP merupakan kepanjangan dari Nilai Jual Objek Pajak.

NJOP/Meter adalah Nilai Jual Objek Pajak/meter atau taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah, termasuk bangunan.

NJOP adalah salah satu kolom yang harus diisi siswa saat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.

Isian NJOP/meter ini berada pada kolom Data Rumah yang dibutuhkan untuk menentukan seseorang layak atau tidak mendapatkan bantuan biaya kuliah.

Adapun cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah hanya dengan melihat data di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepatnya di kolom bangunan

Letak angka NJOP/meter berada di bawah keterangan nama dan alamat pemilik wajib ajak serta letak objek pajak.

Untuk melihat contoh NJOP/Meter, siswa dapat klik link aman di bawah ini.

[LINK]

Setelah mengisi seluruh data rumah dan memasukkan nilai NJOP/Meter dengan benar, siswa dapat menyimpannya dengan mengeklik "Simpan Rumah".

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024 Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Daftar SNBT 2024 Lengkap dengan Ketentuan dan Syarat-syaratnya, Dibuka Hari Ini

Baca juga: Lima Mata Kuliah di Universitas Bina Darma Terpilih dalam Seleksi Praktisi Mengajar 4

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024..

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yangmenangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, calon penerima tetap bisa mendaftar KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Itulah informasi mengenai cara dan langkah-langkah mengisi NJOP/Meter pada KIP Kuliah 2024.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved