Sidang Korupsi KONI Sumsel

Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Suparman Roman Dituntut 2,5 Tahun dan Akhmad Tahir 2 Tahun Penjara

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel sudah memasuki tahap sidang tuntutan terhadap dua terdakwanya.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Suparman Roman dan Akhmad Tahir, dua mantan petinggi KONI Sumsel menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel sudah memasuki tahap sidang tuntutan terhadap dua terdakwanya, Kamis (21/3/2024). 

Kedua terdakwa yakni Suparman Roman dan Akhmad Tahir yang merupakan mantan petinggi KONI Sumsel masing-masing dituntut 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. 

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut kedua terdakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Penuntut umum menyatakan, perbuatan terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparman Romans selama 2 tahun 6 bulan penjara. Menuntut terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Baca juga: VIRAL Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Polisi dan ASN, Dipicu Melintas di Jalan Tiga Putri Banyuasin

Untuk terdakwa Suparman Romans dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 312 juta, sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tahir tidak dikenakan mengembalikan uang pengganti.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Sarpin SH mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya melawan hukum.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan hampir kerugian keuangan negara mencapai 87 persen, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan pemerintah yang bebas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara," kata Sarpin.

Dia menambahkan untuk terdakwa Suparman Roman juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 312 juta.

"Uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Suparman Roman senilai Rp 312 juta," katanya.
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved