Berita Viral

Sosok Danu Arman Mantan Hakim Dulu Dipecat karena Nyabu, Kini Jadi PNS Yogyakarta, Anak Eks Hakim MA

Sosok Danu Arman, mantan hakim yang pernah dipecat menggunakan sabu, kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bagian Pelaksanaan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
pt-yogyakarta.go.id
Sosok Danu Arman, mantan hakim yang pernah dipecat menggunakan sabu, kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bagian Pelaksanaan. 

Suhadi dikenal sebagai salah satu hakim yang ikut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Jadi PNS di PN Yogyakarta

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait Danu Arman yang kembali jadi PNS di pengadilan tinggi, MA belum mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut.

"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, Jumat (15/3/2024).

Sementara juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti, dikutip dari Antara dan Kompas.com.

Baca juga: Pengakuan NKA Pengemudi Mobil Porsche Tabrak Livina Satu Keluarga di Sidoarjo, Mau Tes Kecepatan

Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setiawan Hartono membenarkan kabar Danu menjadi PNS di PT Yogyakarta.

Dia mengatakan MA menerbitkan Surat Keputusan pengaktifan Danu pada 15 November 2023 lalu.

"Iya. Jadi SKnya kan tertanggal 15 November, tapi melaksanakan tugasnya setidaknya di 2024," ujarnya, Senin (18/3/2024).

Setiawan menambahkan Danu saat ini sudah berada di Yogyakarta.

Menurutnya, Danu akan bertugas sebagai analis perkara peradilan di kepaniteraan perdata.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved