Berita OKI Mandira

Dorong Penggunaan Produk Lokal, Pemkab OKI Peroleh Penghargaan P3DN Dari Menteri Perindustrian RI

Penghargaan ini diberikan karena Pemkab OKI dinilai memiliki komitmen kuat dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
humas Pemkab OKI
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) meraih penghargaan penggunaan produk dalam negeri tahun 2024 atas capaian belanja produk dalam negeri di tahun anggaran 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) meraih penghargaan penggunaan produk dalam negeri tahun 2024 atas capaian belanja produk dalam negeri di tahun anggaran 2023. 

Penghargaan ini diberikan karena Pemkab OKI dinilai memiliki komitmen kuat dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam belanja pemerintah daerah. 

Dalam kategori Pemerintah Daerah, penghargaan hanya diberikan kepada 6 entitas pemda antara lain, kategori provinsi kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Lampung sementara kabupaten/kota diraih Kabupaten OKI, Takalar dan Lambata. 

"Berkat dukungan dari seluruh OPD untuk menyukseskan program P3DN. Kami terus berkomitmen meningkatkan serapan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah sehingga dapat menopang ketahanan ekonomi daerah dan nasional,” ucap Penjabat Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M. Si usai Acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri Tahun 2024, di The Meru Sanur Hotel Bali pada Kamis (7/3/2024) malam.

Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang mengatakan penghargaan penggunaan produk dalam negeri 2024 merupakan bentuk apresiasi kepada dua pihak yang memiliki peran besar dalam keberhasilan yakni dari sisi pengguna dan produsen produk dalam negeri. 

Baca juga: Pelantikan PPPK 2023 Pemkab OKI Masih Tunggu Penetapan Nomor Induk PPPK

Baca juga: Jejak Karir Asmar Wijaya Pj Bupati OKI, Kelahiran OKU Timur Pernah Jabat Kepala Dinas Hingga Sekda

Pada sisi pengguna, penghargaan diberikan kepada instansi pemerintah dan badan usaha yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri. 

Sedangkan dari sisi produsen, diberikan kepada produsen dalam negeri yang tidak hanya melakukan pendalaman struktur industri, namun juga mampu memberikan produk yang berkualitas sesuai harapan konsumen. 

“Proses penentuan penerima penghargaannya sendiri dapat kami lakukan karena adanya kolaborasi dan interkoneksi data dengan berbagai kementerian dan lembaga," jelas Agus Gumiwang.

Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Keberhasilan implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam belanja barang dan jasa pemerintah berdampak terhadap pembukaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. 

“Sehingga meski pertumbuhan ekonomi dunia diprediksi melambat, ekonomi Indonesia dinyatakan mampu tumbuh positif sekitar 5,05 persen," ujarnya. 

Menurut Luhut, aksi afirmasi belanja produk dalam negeri selama dua tahun terakhir sudah pada jalur yang tepat.

“Untuk itu, saya sampaikan apresiasi ke seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD atas upaya meningkatkan belanja produk dalam negeri,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved