Pemilu 2024

Yakin Ada Penggelembungan Suara, Deni Hegar Caleg DPRD Kota Palembang Dari Golkar Lapor Gakkumdu

kedatangan mereka mendampingi calegnya M Deni Hegar melaporkan caleg dari partai yang sama diduga melakukan kecurangan berupa penggelembungan suara

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Yakin Ada Penggelembungan Suara, Deni Hegar Caleg DPRD Kota Palembang Dari Golkar Lapor Gakkumdu 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polemik soal pemilihan legislatif (pileg) 2024 di kota Palembang masih berlangsung.

Padahal perhitungan suara ditingkap KPU Palembang telah berakhir.

Yang terbaru, puluhan pendukung serta relawan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang daerah pilih (dapil) II dari Partai Golkar M Deni Hegar ke Sentra Gakkumdu Palembang, Kamis (7/3/2024), siang. 

Diketahui, kedatangan mereka guna mendampingi calegnya M Deni Hegar melaporkan caleg dari partai yang sama diduga melakukan kecurangan berupa penggelembungan suara.

“Ya kita melapor ke Gakkumdu, karena sudah terbukti di Alang-alang Lebar, sudah memasuki sarat-sarat melanggar undang-undang pemilu, harus ditindaklanjuti dan diproses hukum aktor aktual yang terlibat,” ungkap Caleg M Deni Hegar kepada Sripoku.com. 

Baca juga: Daftar 45 Caleg Terpilih di DPRD Musi Banyuasin, Golkar Diprediksi Jadi Peraih Kursi Terbanyak

Baca juga: Zulfikar Muharrami, Caleg Golkar Peraih Suara Terbanyak DPRD Palembang, Pernah Suap Bupati Banyuasin

Lanjut Deni, di Kecamatan Alang-alang Lebar, ada 175 suara yang digelembungkan dan sudah dibuktikan dengan perhitungan ulang di KPU Kota Palembang dengan disaksikan oleh Bawaslu Kota Palembang.

Lebih jauh ia mengatakan di Kecamatan Sukarami, ada indikasi kecurangan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh petugas PPK beserta caleg yang suaranya menggelembung.

“Harapan saya, semoga Bawaslu Kota, Provinsi dan RI agar di Sukarami dibuka lagi, dihitung ulang seperti hitungan plano. Kita selamatkan demokrasi di Kota Palembang, apalagi saya masih muda, harus diselamatkan, jangan sebaliknya malah disingkirkan,” katanya. 

Sementara, Kuasa Hukumnya Muslim mengatakan, selain membuat laporan ke Gakkumdu, kedatang M Deni Hegar beserta rombongan untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu Kota Palembang mempertanyakan laporan dugaan penggelembungan suara di Sukarami yang telah dilaporkan.

“Minggu kemarin kami melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kec Alang-alang Lebar. Dan terbukti klien kami menang 50 suara. Atas ada terbukanya kecurangan ini diminta menindaklanjuti,  memanggil PPK untuk klarifikasi,” tutupnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved