Berita Kemenkumham sumsel
Pustakawan Kemenkumham Sumsel Jadi Narasumber di Workshop JDIH BPKP Sumsel
Menurut Zubaidi, digitalisasi dokumen hukum langka dan bernilai sejarah (Produk Hukum Kolonial), dan menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Pustakawan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zubaidi menjadi narasumber dalam workshop “Peningkatan Sinergi dalam Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan untuk mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah”.
Kegiatan ini digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (5/3/2024) di Aula Sriwijaya BPK Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Pustakawan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zubaidi menjelaskan kemanfaatan Integrasi Dokumentasi Peraturan Perundangan-Undangan yaitu tersedianya basis data nasional terkait Dokumen Hukum baik tingkat pusat maupun daerah yang mudah diakses oleh pencari informasi hukum.
Menurut Zubaidi, digitalisasi dokumen hukum langka dan bernilai sejarah (Produk Hukum Kolonial), dan menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu.
Disamping itu, perlu ada sinergisitas antara pengelola JDIH BPKP supaya selaras dalam penyampaian hukum perundang-undangan.
Baca juga: Sinergi dengan DPRD Banyuasin, Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Ikut dalam Penyusunan Ranperda
Baca juga: Monev Administrasi, Kemenkumham Sumsel Kunjungi UPT, Pastikan Target Kinerja Berjalan Baik,
Selain itu dasar hukum terkait pengelolaan JDIH sedang diupayakan disahkan menjadi undang-undang.
“Integrasi dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH BPKP memang sangat diperlukan dan dibutuhkan karena itu harus selaras seperti integrasi website, pembuatan website, dan penyampaian E-Report dan Peng-upload-an Dokumen Hukum harus saling terkait. Semua instansi juga terlibat dalam pembuatannya. Dalam prosesnya, dasar hukum JDIH (Perpres No 33 Tahun 2012) akan diupayakan disahkan menjadi undang-undang resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan (Andri Yogama) dalam sambutannya menyebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 mengatur tentang pengelolaan dokumentasi yang cepat tepat akurat, instansi perlu membangun kerjasama yang terpadu dan terintegrasi termasuk di dalamnya BPK dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Kewenangan BPK memiliki tanggung jawab untuk mengawal tatakelola keuangan negara menjadi lebih baik," tandasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Berita Kemenkumham Sumsel
Berita Kemenkumham Sumsel Hari Ini
JDIH BPKP Sumsel
Tribunsumsel.com
Pustakawan Kemenkumham Sumsel
Bersama DJPP, Kanwil Kemenkum Sumsel Kawal Pengharmonisasian Peraturan Daerah Kabupaten Lahat |
![]() |
---|
Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Digelar Kemenkum Sumsel |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sumsel Silaturahmi ke Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sumsel Gratiskan Pendaftaran Merek, Hak Cipta, dan Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Audiensi dengan Walikota Palembang, Kemenkum Sumsel Bakal Resmikan Posbakum |
![]() |
---|