Berita Kemenkumham sumsel

Pustakawan Kemenkumham Sumsel Jadi Narasumber di Workshop JDIH BPKP Sumsel

Menurut Zubaidi, digitalisasi dokumen hukum langka dan bernilai sejarah (Produk Hukum Kolonial), dan menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum

Editor: Sri Hidayatun
humas kemenkumham sumsel
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan menggelar workshop dengan tema “Peningkatan Sinergi dalam Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan untuk mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah”. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Pustakawan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zubaidi menjadi narasumber dalam workshop “Peningkatan Sinergi dalam Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan untuk mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah”.

Kegiatan ini digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (5/3/2024)  di Aula Sriwijaya BPK Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pustakawan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zubaidi menjelaskan kemanfaatan Integrasi Dokumentasi Peraturan Perundangan-Undangan yaitu tersedianya basis data nasional terkait Dokumen Hukum baik tingkat pusat maupun daerah yang mudah diakses oleh pencari informasi hukum.

Menurut Zubaidi, digitalisasi dokumen hukum langka dan bernilai sejarah (Produk Hukum Kolonial), dan menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu.

Disamping itu, perlu ada sinergisitas antara pengelola JDIH BPKP supaya selaras dalam penyampaian hukum perundang-undangan.

Baca juga: Sinergi dengan DPRD Banyuasin, Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Ikut dalam Penyusunan Ranperda

Baca juga: Monev Administrasi, Kemenkumham Sumsel Kunjungi UPT, Pastikan Target Kinerja Berjalan Baik,

Selain itu dasar hukum terkait pengelolaan JDIH sedang diupayakan disahkan menjadi undang-undang.

“Integrasi dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH BPKP memang sangat diperlukan dan dibutuhkan karena itu harus selaras seperti integrasi website, pembuatan website, dan penyampaian E-Report dan Peng-upload-an Dokumen Hukum harus saling terkait. Semua instansi juga terlibat dalam pembuatannya. Dalam prosesnya, dasar hukum JDIH (Perpres No 33 Tahun 2012) akan diupayakan disahkan menjadi undang-undang resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan (Andri Yogama) dalam sambutannya menyebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  mengatur tentang pengelolaan dokumentasi yang cepat tepat akurat, instansi perlu membangun kerjasama yang terpadu dan terintegrasi termasuk di dalamnya BPK dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. 

"Kewenangan BPK memiliki tanggung jawab untuk mengawal tatakelola keuangan negara menjadi lebih baik," tandasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved