Berita Selebriti

Penjelasan Pakar Keuangan Soal Dugaan Ada Motif Asuransi Dibalik Kasus Kematian Dante Anak Tamara

Pakar keuangan menanggapi soal dugaan motif asuransi dibalik kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Cumicumi
Pakar keuangan menanggapi soal dugaan motif asuransi dibalik kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar keuangan menanggapi soal dugaan motif asuransi dibalik kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.

Hal ini terbukti berdasarkan rekaman CCTV di area kolam renang, kekasih Tamara Tyasmara sengaja tenggelamkan Dante hingga meninggal dunia.

Yudha Arfandi bahkan dijerat pasal berlapis lantaran terbukti tenggelamkan anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali.

Kendati begitu, beredar isu motif Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, tega menenggelamkan Dante, anak Tamara dan Angger Dimas, demi mencairkan asuransi Dante.

Menanggapi soal asuransi, pakar keuangan akhirnya angkat bicara.

Dijelaskan oleh pakar keuangan soal asuransi jadi dugaan motif Yudha Arfandi membunuh Dante, pakar mengatakan bahwa asuransi bisa dicarikan dengan aturan yang tertanggung membayara asuransi tersebut.

"Kalau secara peraturan bisa-bisa saja dicairkan karena aturannya tertanggungnya siapa, pemegang polisnya siapa, itukan nanti bisa ditentukan penerima manfaatnya," jelas pakar keuangan. Dilansir Youtube Cumi-cumi, Minggu (25/2/2024).

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa asuransi tidak semudah itu untuk dicairkan.

Pasalnya ada syarat dan ketentuan yang jelas dari awal.

"Asuransi itu tidak semudah itu juga untuk dicairkan, ada syarat yang jelas dari awal, ada syarat pengecualian masing-masing asuransi ada yang standar dan spesifik," jelasnya.

Baca juga: Youtuber Nessie Judge Resmi Menikah dengan Andryan Gama, Fans Ramai Berikan Ucapan Selamat

Menurut pakar hukum, jika tertanggung orang tuanya sebaiknya untuk tidak mengambil asuransi tersebut.

"Sebenarnya itu tidak perlu, justru orang tua yang tertanggung, kalau orangtua meninggal dunia sumber ekonominya hilang harusnya anak yang bisa menikmati jadi terjamin hidup si anak," terangnya.

"Kalau dibalik itu membingungkan karena tidak tepat manfaat produknya," sambungnya.

Liciknya Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante, Tarik Kaki Anak Tamara Tyasmara Saat Menepi Ambil Napas
Liciknya Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante, Tarik Kaki Anak Tamara Tyasmara Saat Menepi Ambil Napas (Kompas.com / Tribun Sumsel)

Pakar hukum kemudian menjelaskan asuransi pribadi yang terdiri dari asuransi kesehatan, penyakit kritis dan asuransi kejiwaan.

"Dasar asuransi pribadi ada tiga, asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dan asuransi jiwa," jelasnya.

"Kalau pemegang polis (yang membayar) karena kalau anak dibawa umur kan yang mampu membayar tertanggung boleh siapa pun," sambungnya.

"Asuransi jiwa sama, bisa sebagai pemegang polis bisa membayar melalui orang lain, tapi kalau tertanggung sebaiknya punya nilai ekonomis jika meninggal dunia itu nilai ekomis bisa tergantikan," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Kartika Putri Berobat ke Singapura Usai Disindir Dr Richard Lee, Aku Pengen Cepat Sembuh

Penjelasan Tamara Soal Asuransi Dante

Sementara menurut pengakuan Tamara melalui sahabatnya, Soraya Rasyid, membantah spekulasi tersebut.

Tamara mengaku bahwa asuransi Dante sudah tidak aktif lagi karena dia tidak membayarnya.

Bahkan, Tamara harus mengeluarkan uang pribadi untuk biaya pengobatan Dante sebelum dia meninggal.

Pengakuan Yudha Arfandi,  kekasih Tamara Tyasmara yang tega benamkan Dante di kolam renang hingga meninggal dunia.
Pengakuan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara yang tega benamkan Dante di kolam renang hingga meninggal dunia. (Tribunnews.com)

Kronologi Kejadian

Pada 27 Januari 2024, Tamara Tyasmara mengantar Dante ke rumah Yudha Arfandi.

Kemudian, Yudha Arfandi bersama Dante dan anak kandungnya pergi ke kolam renang.

Arfandi pertama kali menenggelamkan anak kandungnya, MMA, di kolam sedalam 1,3 meter.

20 menit kemudian, dia melakukan hal yang sama kepada Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.

Dante kehabisan napas karena secara terus-menerus ditarik kaki dan pinggangnya ketika berusaha meraih tepi kolam renang.

Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis

Akibat kejadian tersebut, Yudha Arfandi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved