Berita Selebriti

Vincent Rompies Berharap Kasus Anaknya Terlibat Bully Berakhir Damai, Tak Peduli Dapat Dukungan

Vincent Rompies berharap kasus perundungan melibatkan anaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. berusaha berkomunikasi dengan pihak korban

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/vincentrompies/Youtube Intens Investigasi
Vincent Rompies berharap kasus perundungan melibatkan anaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. berusaha berkomunikasi dengan pihak korban 

TRIBUNSUMSEL.COM- Artis Vincent Rompies perdana buka suara terkait kasus perundungan atau bullying yang diduga melibatkan putranya.

Vincent Rompies mengaku berempati atas kasus perundungan yang menimpa korban dari geng putranya, FL,, di sekolah.

Sebagai orang tua, Presenter Vincent Rompies berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ya kekeluargaan, yang penting kekeluargaan," ujar Vincent Rompies di Polres Tangerang Selatan, dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Vincent Rompies Sebut Anak Masih Berstatus Saksi di Kasus Bullying, Kini Usaha Komunikasi Korban

"Semoga bisa menemukan titik terang, berdamai, berdiskusi, mencari solusi, dan semua kembali normal lagi," sambungnya.

Vincent mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya masih berusaha berkomunikasi dan membuka komunikasi dengan pihak pelapor.

Ia berharap agar tidak ada lagi peristiwa serupa di kemudian hari, baik di sekolah tempat putranya maupun di tempat lain.

"Saya bersimpati terhadap apa yang terjadi," ujar Vincent.

"Harapannya semoga tidak akan ada lagi peristiwa atau kejadian seperti ini di masa mendatang baik di sekolah atau di lingkungan manapun," jelasnya.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (22/2/2024) Vincent Rompies belum bisa menyampaikan keterangan mengenai nasib FL, anaknya, yang diuga terlibat sebagai salah satu pelaku bullying.

Ia masih menunggu keputusan dari pihak sekolah.

"Kita belum tahu (nasib di sekolah), masih proses juga," ujar Vincent Rompies di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024).

Soal status hukumnya, Vincent memastikan bahwa putranya masih berstatus sebagai saksi.

"Masih saksi (status anak)," ungkap Vincent.

Baca juga: Ini Kata Vincent Rompies Soal kabar Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Terseret Kasus Bullying

Di sisi lain, Vincent mengaku tak tahu soal korban seperti apa karena sudah dua pekan tak buka media sosial.

Dirinya juga tak peduli dengan kabar bahwa putranya dapat dukungan warganet di media sosial karena anak artis.

"Saya tidak peduli (FL dapat support), yang saya peduli hanya ingin masalah ini cepat selesai," tutur Vincent Rompies

"Saya tidak tahu (sosok pelapor). Saya tidak buka sosmed seminggu dua minggu," katanya.

Vincent Rompies Jawab Soal Kasus Bullying di Binus Serpong Jerat Anaknya
Vincent Rompies Jawab Soal Kasus Bullying di Binus Serpong Jerat Anaknya (Kolase/Intens Investigasi)

Disinggung soal motif, rekan kerja Desta ini memberikan jawaban singkat.

Alih-alih menjawab, Vincent memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sehingga terkait hasil pemeriksaan, Vincent minta publik menunggu keterangan dari polisi langsung.

"Nanti kita lihat aja deh dari hasilnya seperti apa," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Sekali lagi kami menghargai proses yang diambil dari Kapolres," lanjutnya.

Vincent sendiri baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena Legolas diduga menjadi salah satu siswa yang dilaporkan oleh korban perundungan di Binus School Serpong.

Polisi Periksa 8 Terduga Pelaku Bullying

Polisi memeriksa delapan siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan terkait kasus perundungan atau bullying untuk syarat masuk geng sekolah di Polres Tangerang Selatan pada Kamis (22/2/2024).

Delapan orang yang diperiksa ini termasuk anak artis Vincent Rompies yang diduga terlibat dalam aksi bullying tersebut.

"Tim penyidik dari unit PPA polres tangsel, telah memeriksa kurang lebih 8 orang saksi didampingi oleh orang tua, PH (penasehat hukum), ada perwakilan dari Bapas dan perwakilan dari pekerja sosial Dinsos," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi kepada wartawan, Kamis malam.

Meski begitu, Wendi belum mau bicara lebih detil terkait perkembangan kasus termasuk apakah sudah mengarah pada penetapan status tersangka kepada para pelaku.

"Sampai dengan saat ini proses masih berjalan, masih didalami, semua keterangan yang diberikan. Nanti untuk update hasil dari penyelidikan akan disampaikan," ucapnya.

Baca juga: Respon Nagita Slavina yang Terancam Masuk Penjara Setelah Dilaporkan Sang Ayah Gideon Tengker

Diketahui, kasus pembullyan di SMA Binus School Serpong yang melibatkan anak artis kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah akun X @BosPurwa menggunggah adanya kasus bullying yang mengakibatkan satu siswa SMA Binus School Serpong dirawat di rumah sakit.

Korban yang merupakan adik kelas dianiaya oleh kakak kelas yang tergabung dalam GENG TAI (GT).

Salah satu anggota dari geng tersebut diungkap adalah anak dari artis Vincent Rompies.

Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.

Sekolah Keluarkan Siswa Yang Terlibat

Binus School Education, Serpong mengeluarkan seluruh siswa yang terlibat dalam kasus perundungan atau pembullyan yang viral di media sosial.

Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra mengatakan, pihaknya bekomitmen untuk mendukung transparansi dalam insiden tersebut.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di lingkungan sekolah," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Pihaknya mengungkapkan bahwa insiden kekerasan yang dialami oleh siswa Binus School Serpong yang dilakukan oleh sejumlah siswa lainnya, terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam sekolah.

"Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," tegas Haris.

Sementara, sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras.

"Mengingat insiden ini telah berada di ranah hukum, kami berkomitmen untuk kooperatif membantu segala proses investigasi dari pihak berwajib," jelas dia.

Pihaknya, menekankan tidak ada alasan yang membenarkan segala bentuk kekerasan.

Fokus utama sekolah saat ini adalah untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga.

"Kami selaku pihak sekolah memprioritaskan perhatian dan upaya kami untuk mendukung pemulihan korban secara fisik, psikis maupun emosional, serta seluruh murid sekolah yang ikut terdampak," kata Haris.

Terpisah, saat ini korban diketahui sudah keluar dari rumah sakit setelah mendapat perawatan.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved