seputar islam

Mengapa Anak di Luar Nikah Pakai Bin/Binti Ibunya, Bukan Bapaknya? Inilah Penjelasan Menurut Islam

Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Mengapa Anak Pakai Bin/Binti atas Nama Ibunya, Bukan Bapaknya? Inilah Penjelasan Lengkap Menurut Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM --Mengapa Anak Pakai Bin/Binti atas Nama Ibunya, Bukan Bapaknya? Inilah Penjelasan Lengkap Menurut Islam.

Penggunaan kata bin dan binti di belakang nama adalah sebagai sebuah identitas yang menunjukkan nasab/keturunan seseorang.

Apa arti bin atau binti pada nama seseorang?

Bin/binti berasal dari bahasa Arab. Merupakan singkatan dari kata ibnu.

Ibnu merupakan kata bahasa arab yang berarti anak laki-laki sedangkan perempuannya disebut ibnatun atau disingkat bintun atau binti yang berarti anak perempuan.

Misal Anton bin Rudi maksudnya adalah Anton anak laki lakinya Rudi.

Anita binti Suherman maksudnya adalah anita anak perempuan Suherman.

Bin bukanlah nama tapi sebagai isyarat untuk menunjukan bahwa dia anak dari seseorang.

Bin dalam Islam adalah menurut perintah Surah Al-Ahzab, Ayat 5.

Firman Allah, artinya:

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab : 5)

Di dalam ayat itu, Allah meminta agar setiap anak dinisbatkan atau dihubungkan kepada ayahnya, tidak kepada ibunya. Sehingga ketika seseorang dipanggil atau diseru ia juga dipanggil dengan, ”Wahai bin fulan (nama ayah).” tidak “Wahai bin fulanah (nama ibu).”

Di dalam ayat itu Allah. meminta untuk setiap anak dinisbahkan kepada sang ayah tidak kepada ibunya, sehingga disebut Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah. Ketika seseorang dipanggil atau diseru ia juga dipanggil dengan,”Wahai bin Fulan.”. Tidak “Wahai bin Fulanah.”

Bin dan binti - diikuti oleh nama bapak. Mau anak lelaki atau perempuan keduanya harus diikuti dengan nama bapak.

Anak di Luar Nikah Bin dan Binti diikuti nama Ibunya, kenapa?

Dalam kejadian tertentu, agama dan negara (Indonesia) mengizinkan nama anak memakai binti "ibunya" di belakang nama seorang anak.


Dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam karya M. Nurul Irfan dijelaskan, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meskipun secara biologis anak itu berasal dari benih laki-laki tersebut. Anak ini dinasabkan kepada ibunya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa nomor 11 tahun 2012 ini dikatakan, anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

MUI juga menetapkan, anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Fatwa ini bersandar pada sejumlah pendapat, salah satunya pendapat Imam ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla juz 10. Dikatakan,

"Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki."

Kemudian, Imam ibn 'Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar berpendapat bahwa anak hasil zina dan li'an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, karena menurutnya, anak hasil zina tidak memiliki bapak.

Dalam hal ini, anak hasil zina yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh ayah dan ibu kandungnya.

 

Hak Waris bagi Anak yang Lahir di Luar Nikah

Menurut pendapat Imam Ibnu Nujaim dalam kitab al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq, anak hasil zina dan li'an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibunya saja. Sebab, nasab dari ayahnya telah terputus, sehingga ia tidak mendapatkan hak waris dari pihak ayah.

Lebih lanjut dijelaskan, anak yang lahir di luar nikah ini memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan bagian tertentu saja. Demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu, ia hanya mendapatkan bagian tertentu saja.

Hikmah Bin Anak di Luar Nikah Diikuti Nama Ibu

Luqman Hakim SH dalam tulisannya dikutip dari laman kemenag.go.id,  mengatakan di antara hikmah pernikahan adalah menjadikan suatu hal yang sebelumnya haram menjadi halal yaitu bersetubuh dan menjaga nasab, oleh karena itu bersetubuh di luar ikatan pernikahan atau berhubungan badan sebelum menikah menjadi perbuatan yang sangat dilarang oleh agama.

Alquran bahkan secara khusus melarang manusia untuk mendekati zina. Perbuatan ini pun tergolong sebagai jarimah atau tindak pidana kejahatan.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra:32).

Akibat dari persetubuhan di luar nikah ini, Islam dengan tegas melarang nama ayahnya di belakang nama sang anak. Sebaliknya nama ibunyalah yang disematkan di belakang nama anak. Mengapa?

1. Anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya (KHI Pasal 100 Bab XIV:Pemeliharaan Anak).

Anak dari hasil di luar pernikahan yang sah adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama. Anak ini tidak mempunyai hubungan nasab dari ayah bilogisnya yang dapat berakibat pada status wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Firman Allah:
"Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mawla-mawlamu." (QS al- Ahzab:4-5).

 

Baca juga: Arti Akidah atau Aqidah Uluhiyah, Ruhaniyah, Nabuwwah dan Sam’iyyah, Jenis-jenis Aqidah dalam Islam

Ulama Indonesia (MUI) sendiri melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 menjelaskan, pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman tazir kepada pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut. Memberikan harta setelah ia meninggal melalui washiyyah wajibah.

Hukuman ini bertujuan untuk melindungi anak. Bukan untuk mengesahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Itulah penjelasan mengapa Anak Pakai Bin/Binti atas Nama Ibunya, Bukan Bapaknya. (lis/berbagasi sumber)

Baca juga: Allahumma Ya Dzal Manni Wala Yumannu Alaika, Doa Nisfu Syaban Lengkap dengan Arab, Latin dan Arti

Baca juga: Arti Ahsanta, Ahsanti, Mumtaz, Jayyid Jiddan, Kata-kata Pujian Bahasa Arab Berikut Contoh Kalimatnya

Baca juga: Arti Ya Habibi, Ya Habibati, Ya Qalbi, Kumpulan Panggilan Sayang untuk Pasangan dalam Bahasa Arab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved