Berita Nasional
Orang Tua Brigadir J Gugat Presiden Jokowi, Hingga Ferdy Sambo Rp 7,5 M, Dana Pensiun Belum Keluar
Orang tua Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Jokowi-Ferdy Sambo
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM- Orang tua mendiang Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendadak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan oleh Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, selaku orang tua Brigadir J.
Hal ini perihal dana pensiunan mendiang Brigadir J tak keluar sampai saat ini.
Baca juga: Curhat Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Terkutuklah!
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini dilayangkan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi yang telah divonis sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut menjadi pihak turut tergugat.
"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), dilansir dari Tribunmedan.com.
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.
Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.
Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Isu Ferdy Sambo Tidak di Penjara Saat di Salemba, Kirim Pesan Ini ke Alvin Lim
Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
| Ngobrol Jaksa Agung, Menkeu Purbaya Kaget Ada Perlindungan Hukum Oknum Pajak Dulu :Saya Baru Tahu |
|
|---|
| Segini Kekayaan Muhidin Gubernur Kalsel Sindir Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, Nyaris Rp 1 T |
|
|---|
| Segini Harta Kekayaan Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Penjelasan Kejari Soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Kasus Dugaan Korupsi,Masih Saksi |
|
|---|
| Sosok Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.