Pemilu 2024
Serangan Fajar Adalah Apa? Istilah Populer Jelang Pemilihan Umum Ini Maksud dan Hukumnya dalam Islam
Artikel ini membahas mengenai pengertian serangan fajar, istilah populer jelang pemilihan umum ini maksud dan hukumnya dalam Islam
TRIBUNSUMSEL.COM- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat istilah "serangan fajar" yang populer baik di media sosial maupun kehidupan masyarakat.
Istilah "serangan fajar" telah populer sejak Pemilihan Umum 2009 sampai dengan menjelang Pemilu saat ini.
Lantas apa yang dimaksud dengan "serangan fajar" ini?
[Definisi Serangan Fajar]
Serangan fajar adalah salah satu tindakan praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara saat pemilihan umum (Pemilu).
Serangan fajar dalam Pemilu biasanya ditujukan dengan memberikan uang atau barang tertentu untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat.
Dikutip dari situs Tesaurus Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut tindakan memberikan uang atau barang lain untuk memanipulasi suara atau melakukan kecuarangan pada pemilu.
Istilah ini dulunya dipakai di dunia militer, saat tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta.
Saat ini, serangan fajar artinya tindakan politik uang transaksional ketika orang memberikan uang agar penerima mau memilih calon yang diinginkan pemberi uang dalam pemilu dengan iming-iming janji tertentu.
Serangan fajar politik memiliki dua sasaran, yakni perorangan diberikan melalui amplop atau barang tertentu seperti sembako. Ada juga serangan fajar dengan sasaran borongan, yakni memberikan sponsor untuk kompensasi lain seperti izin proyek dan sebagainya
Barang atau uang serangan fajar dapat diberikan sebelum pencoblosan atau dinamai uang prabayar. Namun, ada juga yang membayarkannya setelah memberikan suara atau uang pascabayar.
Terkadang, pelaku politik uang ini lebih memilih memberikan iming-iming setelah pencoblosan karena dianggap lebih efektif. Mereka punya bukti suara penerima sudah diberikan ke orang yang bersangkutan.
Pemberi uang yang ingin melancarkan serangan ini biasanya menggunakan jasa tenaga atau orang yang dibayar, atau orang yang menjual hak suara untuk pemilu.
Baca juga: Teks Sumpah/Janiji Anggota KPPS Pemilu 2024 Lengkap untuk Dibaca Sebelum Bertugas, Ada File PDF
Baca juga: 35 Caption Ucapan Selamat Coblos Pemilu 2024, Cocok Bagikan IG, FB Hingga Story WA
Baca juga: Pemilu 2024 Belum Berlangsung Anggota KPPS di Magetan Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan Ikuti Rapat
[Hukum Menerima Serangan Fajar dalam Islam]
Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama di nu.or.id, hukum menerima "serangan fajar" atau hal-hal yang terkait dalam politik uang adalah Haram.
Pemberi uang yang ingin melancarkan serangan ini biasanya menggunakan jasa tenaga atau orang yang dibayar, atau orang yang menjual hak suara untuk pemilu.
Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang.
Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.
Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.
Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.
الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق
Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif. Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin.
Maka itu, jangan sampai tidak tahu dengan arti "serangan fajar" beserta hukumnya, istilah yang populer menjelang Pemilihan Umum.
Itulah penjelasan mengenai pengertian serangan fajar, istilah populer jelang pemilihan umum ini maksud dan hukumnya dalam islam
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
serangan fajar
Serangan Fajar Saat Pemilu
Serangan Fajar Adalah
Hukum Menerima Serangan Fajar
Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.