Pemilu 2024

Serangan Fajar Adalah Apa? Istilah Populer Jelang Pemilihan Umum Ini Maksud dan Hukumnya dalam Islam

Artikel ini membahas mengenai pengertian serangan fajar, istilah populer jelang pemilihan umum ini maksud dan hukumnya dalam Islam

Tribun Sumsel
Serangan Fajar Adalah Apa? Istilah Populer Jelang Pemilihan Umum Ini Maksud dan Hukumnya dalam Islam 

TRIBUNSUMSEL.COM- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat istilah "serangan fajar" yang populer baik di media sosial maupun kehidupan masyarakat.

Istilah "serangan fajar" telah populer sejak Pemilihan Umum 2009 sampai dengan menjelang Pemilu saat ini.

Lantas apa yang dimaksud dengan "serangan fajar" ini?

[Definisi Serangan Fajar]

Serangan fajar adalah salah satu tindakan praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara saat pemilihan umum (Pemilu).
Serangan fajar dalam Pemilu biasanya ditujukan dengan memberikan uang atau barang tertentu untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat.

Dikutip dari situs Tesaurus Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut tindakan memberikan uang atau barang lain untuk memanipulasi suara atau melakukan kecuarangan pada pemilu.

Istilah ini dulunya dipakai di dunia militer, saat tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta.

Saat ini, serangan fajar artinya tindakan politik uang transaksional ketika orang memberikan uang agar penerima mau memilih calon yang diinginkan pemberi uang dalam pemilu dengan iming-iming janji tertentu.

Serangan fajar politik memiliki dua sasaran, yakni perorangan diberikan melalui amplop atau barang tertentu seperti sembako. Ada juga serangan fajar dengan sasaran borongan, yakni memberikan sponsor untuk kompensasi lain seperti izin proyek dan sebagainya

Barang atau uang serangan fajar dapat diberikan sebelum pencoblosan atau dinamai uang prabayar. Namun, ada juga yang membayarkannya setelah memberikan suara atau uang pascabayar.

Terkadang, pelaku politik uang ini lebih memilih memberikan iming-iming setelah pencoblosan karena dianggap lebih efektif. Mereka punya bukti suara penerima sudah diberikan ke orang yang bersangkutan.

Pemberi uang yang ingin melancarkan serangan ini biasanya menggunakan jasa tenaga atau orang yang dibayar, atau orang yang menjual hak suara untuk pemilu.

Baca juga: Teks Sumpah/Janiji Anggota KPPS Pemilu 2024 Lengkap untuk Dibaca Sebelum Bertugas, Ada File PDF

Baca juga: 35 Caption Ucapan Selamat Coblos Pemilu 2024, Cocok Bagikan IG, FB Hingga Story WA

Baca juga: Pemilu 2024 Belum Berlangsung Anggota KPPS di Magetan Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan Ikuti Rapat

[Hukum Menerima Serangan Fajar dalam Islam]

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama di nu.or.id, hukum menerima "serangan fajar" atau hal-hal yang terkait dalam politik uang adalah Haram.

Pemberi uang yang ingin melancarkan serangan ini biasanya menggunakan jasa tenaga atau orang yang dibayar, atau orang yang menjual hak suara untuk pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved