Pemilu 2024
LINK PDF Contoh Surat Suara Pemilu 2024 DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Prov, DPR RI, DPD dan Pilpres
Berikut ini contoh surat suara pemilu 2024 DPRD kabupaten/kota, DPRD Prov, DPR RI, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden.
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini contoh surat suara pemilu 2024 DPRD kabupaten/kota, DPRD Prov, DPR RI, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden.
Saat pesta demokrasi Pemilu 2024 nanti, pemilih sangat penting untuk mengenali surat suara Pemilu 2024.
Tidak hanyak memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pemilih juga akan memiih calon legislatif.
Sebab, pemilih akan menyalurkan suara mereka dengan cara mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Akan ada lima surat suara yang diterima pemilih pada Pemilu 2024. Salah satunya surat suara Pilpres 2024.
Adapun rinciannya yaitu:
- Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI)
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.
Kelima jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pun memiliki warna berbeda-beda.
Baca juga: Gunakan Hak Pilih di TPS 02 Megang Sakti 1, Ini Pesan dan Harapan Wabup Musi Rawas Suwarti Burlian
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024), berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis surat suara Pemilu 2024.
Jenis surat suara
Pemilu 2024 Sebelum diserahkan kepada pemilih, surat suara harus sudah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPPS kemudian memberikan surat suara Pemilu 2024 dalam keadaan terlipat kepada pemilih.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan lima warna berbeda sebagai penanda.
Warna berbeda tersebut akan tampak berupa setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat.
Baca juga: Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan, Pemkab OKU Timur Siagakan 87 Mobil Ambulance
Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024:
1. Warna abu-abu
Surat suara dengan setrip berwarna abu-abu di bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Surat suara ini memuat:
- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Nomor urut pasangan calon
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna merah
Surat suara yang memiliki setrip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.
Surat suara untuk pemilihan anggota DPD tersebut memuat:
- Nomor calon anggota DPD
- Foto calon anggota DPD
- Nama calon anggota DPD.
3. Warna kuning
Surat suara dengan setrip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI.
Surat suara jenis ini memuat informasi:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Warna biru
Surat suara yang dilengkapi setrip berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Warna hijau
Surat suara dengan setrip hijau pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Cara Mencoblos Surat Suara
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar:
- Pastikan surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Bagi petugas KPPS Pemilu 2024, inilah tanda coblos yang dinyatakan sah dalam surat suara Pilpres 2024 berdasarkan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
- Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;
- tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan
- tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau
- dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
Untuk lebih lengkapnya bisa kamu akses link pdf berikut PDF CONTOH SURAT SUARA PEMILU 2024
Temukan artikel menarik lainnya di Google News.
Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.
Pemilu 2024
Contoh Surat Suara Pemilu 2024
DPRD Provinsi
Contoh Surat Suara Pemilu Kabupaten/Kota
Pilpres 2024
Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.