Berita Selebriti

Tamara Tyasmara Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Kematian Dante Sang Anak, Penjelasan Krimonolog

Seorang ahli Krimonolog berbicara soal kemungkinan Tamara Tyasmara sebagai ibu ikut dijadikan tersangka dalam kasus kematian Dante Anaknya tewas tengg

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Nasib YA kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang ahli Krimonolog berbicara soal kemungkinan Tamara Tyasmara sebagai ibu ikut dijadikan tersangka dalam kasus kematian Dante Anaknya tewas tenggelam di kolam renang.

Ahli Kriminolog bernama ADrianus Meliala menilai jika  kematian Dante adalah kasus yang sederhana.

Adrianus berpendapat, kecil kemungkinan ada unsur pembunuhan lantaran sosok Tamara merupakan publik figur yang dikenal oleh banyak orang.

”Yang pertama tentu ini kasus sederhana sebetulnya, karena kalau pun ini misalnya kasus pembunuhan, maka semua yang diduga sebagai pelaku ada di situ, ada di lokasi, kemudian modusnya yang bersifat apakah itu kecelakaan, atau ada penyakit. Jadi dengan kata lain ini sebenarnya kasus sederhana, ketimbang kalau melibatkan banyak orang, melibatkan lokasi yang bermacam-macam, tentu menjadikan lebih susah penanganannya,” kata ahli Kriminolog, Adrianus Meliala kepada CumiCumi.com, Kamis, (8/2/2024) via Tribunjatim.com

Lebih lanjut, Adrianus menyebut pihak orangtua bisa berpotensi dijadikan tersangka bila di tengah penyelidikan ditemukan kelalaian.

Pasalnya, Dante kabarnya sempat muntah sebelum berenang.

Histerisnya Tamara Tyasmara Tonton Rekaman CCTV Dante Ditenggelamkan, Marah Disebut Tutupi Kasus
Histerisnya Tamara Tyasmara Tonton Rekaman CCTV Dante Ditenggelamkan, Marah Disebut Tutupi Kasus (Kolase Tribunsumsel.com)

Tamara dalam hal ini bisa dikatakan lalai jika membiarkan sang putra berenang padahal kondisi Dante tengah sakit.

"Saya kira nanti Polri akan membuat dulu posisi kasus ya, misal yang bersangkutan dinyatakan meninggal karena sakit atau lemas dan seterusnya, maka kita bicara siapa yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan anak, jadi misal di situ ada orangtua, maka orangtua lah yang bertanggung jawab, atau ketika orangtua itu sudah deligasikan kepada babysitter atau ART, maka tentu dianya yang tanggung jawab,"

Terlebih sampai menghilangkan nyawa seorang anak.

"Bisa diruntun ke belakang siapa yang mengajak untuk pergi berenang, lalu siapa yang pada saat pergi berenang harus menjaga, lalu bila orangtua sudah tahu bahwa anaknya sakit, tapi kemudian tetap memaksa untuk berenang, maka tentu saja bisa dikategorikan sebagai lalai, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dalam hal ini anaknya, tentu itu terserah kepolisian apakah akan mentersangkakan orangtuanya misalnya tentu terserah kepada kepolisian.” tandasnya.

Namun, pihak Polda Metro Jaya masih menyelidiki lebih dalam terkait adanya unsur kelalaian dari Tamara, selain sang kekasih yang dicurigai sebagai pelaku di balik kasus kematian Dante.

Sebelumnya, pihak kepolisian terapkan pasal kelalaian kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.

Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Polisi ekshumasi jenazah putra semata watang Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Adapun proses ekshumasi autopsi anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

Terbaru, pihak polisi menyebut kasus kematian Dante merupakan model A.

Seperti diketahui, laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yang dialami anak artis Tamara Tyasmara.

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Selasa (6/2/2024) =

Dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.

pihak polisi kabarnya akan segera melaksanakan gelar perkara dan mengungkap sosok tersangka.

Ditenggelamkan 12 Kali

Teganya Yudha Arfandi alias YA 12 kali benamkan Dante di kolam renang hingga meninggal dunia.

Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Berdasarkan rekaman CCTV di area kolam renang, terungkap sosok yang menemani Dante, ternyata kekasih Tamara Tyasmara.

Kini penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap bagaimana tersangka Yudha Arfandi membenamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) kedalam air.

Menurut Wira, Yudha Arfandi membenamkan anak semata wayang Tamara Tyasmara tersebut sebanyak 12 kali di kolam renang.

Wira menyatakan aksi YA membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024). Dikutip dari Kompas.com

Namun, Wira belum memberikan keterangan berkait kronologi peristiwa tersebut.

Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.

"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung dari pada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.

Sementara ini, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk mengetahui penyebab kematian Dante.

"Penyebab kematian nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh tim dari kedokteran forensik," imbuhnya.

Untuk diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi.

Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.

Selain itu, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik jenazah korban setelah proses ekshumasi dilakukan dan keterangan para saksi.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tersangka Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus meninggalnya Dante.

"Kemudian dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade.

YA terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com.

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved