Isu Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang

Buat Heboh Kini Ketua NCW Hanifa Sutrisna Pilih Minta Maaf Setelah Tuding Raffi Ahmad Pencucian Uang

Bukan tanpa sebab, Hanifa merasa dirinya memang terlalu terburu-buru mengungkap soal tudingan tersebut tanpa menelusuri lebih dalam.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Buat Heboh Kini Ketua NCW Hanifa Sutrisna Pilih Minta Maaf Setelah Tuding Raffi Ahmad Pencucian Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sempat buat heboh, karena membuat pernyataan Raffi Ahmad melakukan pencucian uang.

Kini, Ketua National Corruption Watch (NCW),Hanifah Sutrisna malah meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Bahkan, Hanifah mengaku hal tersebut merupakan kesalahannya.

Bukan tanpa sebab, Hanifa merasa dirinya memang terlalu terburu-buru mengungkap soal tudingan tersebut tanpa menelusuri lebih dalam.

"Untuk Raffi Ahmad, saya meminta maaf atas dugaan pencucian uang kemarin," tulis Hanifa Sutrisna di TikTok, dilansir dari Tribun Solo pada Kamis (8/2/2024).

"Karena ada pihak yang tiba-tiba DM. Kesalahan saya adalah terlalu cepat mempublish tanpa mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya," kata Hanifa Sutrisna.

Lebih jauh, diketahui bahwa Hanifa Sutrisna meminta maaf setelah sempat akan menempuh jalur hukum jika Raffi Ahmad terbukti terlibat pencucian uang.

"Hingga saat ini ada 2 laporan dari masyarakat," ujar Hanifa Sutrisna, dilansir Youtube Cumi-cumi, Senin (5/2/2024).

Ia menegaskan hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut.

"Tindak pidana pencucian uang itu, hingga saat ini masih kami pelajari dan kami dalami," terangnya.

Menurutnya, pembuktian soal pencucian itu dibuktikan bukan ke publik, melainkan itu urusan aparat hukum yang menindak lanjuti.

"Kalau untuk buktian bukan ke publik. Bukti biarlah aparat penegak hukum yang menindak lanjutinya," tegas Hanifa.

Jika bukti-bukti sudah mencukupi, Ketua NCW sebut akan menyeret Raffi Ahmad ke aparat penegak hukum.

"Jika seandainya bukti ini cukup dan secara hukum memang harus diteruskan ke penegak hukum, akan kami teruskan," tegasnya.

Sementara terkait pengakuan Raffi Ahmad yang merintis karir dari belasan tahun.

Menurutnya, seorang yang merintis karir tidak bisa dalam tiga tahun bisa mendirikan usaha hingga triliunan.

"Bagi kami mempelajari aktivitas keuangan melihat dari history apa iya secara logika dalam tiga tahun seorang bisa mendirikan perusahaan hingga triliunan, ini masih dugaan," ujarnya.

Sebelumnya, NCW mengungkap sudah mencium kejanggalan aliran uang Raffi Ahmad sejak 9 bulan lalu.

NCW menuding sejumlah bisnis yang dibangun suami Nagita Slavina itu diduga untuk menutupi tindak pidana cuci uang.

NCW menyebut banyak tokoh penting yang terlibat kerja sama dengan Raffi Ahmad, salah satunya adalah seorang mantan jenderal.

"Ada salah seorang mantan jenderal yang saat ini sedang mendekam di penjara karena kasus tindak pidana korupsi, itu juga dikatakan telah menempatkan berapa belas miliar bahkan puluhan miliar untuk dikelola Raffi Ahmad." paparnya.

Raffi Ahmad tegas membantah terlibat pencucian uang yang dituding oleh Ketua Umum National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna.
Raffi Ahmad tegas membantah terlibat pencucian uang yang dituding oleh Ketua Umum National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna. (Ig@raffinagita1717/Kompas)

Baca juga: Hanifa Sutrisna Ketua NCW Minta Maaf Tuding Raffi Ahmad Pencucian Uang, Akui Salah: Kesalahan Saya

Baca juga: Bantahan Prio Bagja Manajer Raffi Ahmad Dituding Orang Ketiga Rumah Tangga Ria Ricis, Urusan Kerja

Bahkan, ia juga menyentil keterlibatan anak Presiden Joko Widodo.

"Ada inisialnya T, kemudian ada insiisalnya A, kalau yang terdakwa itu inisialnya T. Kemudian ada lagi menyentuh kepada lingkaran istana, dan ini mungkin masyarakat udah tahu, ada kedekatan antara Raffi Ahmad dengan putra presiden Jokowi," tandasnya.

Hanifa pun meminta pihak KPK, polisi dan lembaga hukum bisa menyelidiki rumor itu.

"Kami sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad. Nilainya fantastis," ujar Hanifa Sutrisna, mengutip dari unggahan TikTok @nasionalcorruption pada Kamis (1/2/2024).

Hanifa menyebut jika artis yang dijuluki Sultan Andara itu turut mengelola uang-uang yang ia dapatkan dari para terduga serta terdakwa korupsi.

Termasuk sumber-sumber uang dimaksud.

"Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi, bahkan sudah terdakwa korupsi," sambungnya.

Bahkan dugaan aliran uang tersebut juga ditampung perusahaan Raffi Ahmad, RANS Entertainment.

Ia pun meminta agar KPK dan lembaga hukum segera menyelidiki rumor itu.

"Kami meminta kepada KPK RI, kamu meminta kepada Kejaksaan Agung, kami meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, ke RANS," pintanya.

"Karena ini adanya dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik Rans tersebut," kata Hanifa.

Yang mengejutkan, Hanifa membocorkan dugaan seorang jenderal yang menitipkan dana pada Raffi dan ingin hartanya dikembalikan.

"Saat ini Jenderal tersebut ingin dananya dikembalikan namun tidak diberikan dan dia meminta hal tersebut disampaikan," terang Hanifa.

Namun kini, pihak NCW telah meminta maaf.

Hanifa Sutrisna Ketua NCW Minta Maaf Tuding Raffi Ahmad Pencucian Uang, Akui Salah
Hanifa Sutrisna Ketua NCW Minta Maaf Tuding Raffi Ahmad Pencucian Uang, Akui Salah (tiktok / instagram/raffinagita1717)

Raffi Ahmad Tegas Bantah Terlibat Pencucian Uang, Ungkap Dapat Honor Rp50 Juta Sekali Tampil di TV

Pihak Raffi Ahmad membongkar pendapatannya itu karena merasa geram dengan tudingan dirinya terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman Paris Hutapea menyebutkan, honor yang didapatkan suami Nagita Slavina itu berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta sekali tampil di televisi.

"Rp 25-Rp 50 juta sekali tampil. Saya tahu karena saya juga ada di industri televisi," ucap Hotman Paris Hutapea dilansir dari Tribun Trends.

"Satu program misalkan sehari Rp 50 juta, dikalikan tiga program dalam sehari sudah Rp 150 juta," lanjutnya.

"Kalau jumlah itu dikalikan satu bulan bisa sampai Rp 4,5 miliar dan itu baru dari televisi, belum dari pekerjaan lainnya," jelas Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris juga menyebut bahwa tuduhan NCW pada Raffi Ahmad tidak memiliki bukti.

"Mereka (NCW) cuma omong kosong," kata Hotman Paris Hutapea seraya menantang NCW untuk membuktikan tudingan itu.

"Sampai sekarang nggak ada buktinya," ujar Hotman Paris Hutapea.

Raffi Ahmad membenarkan hitungan Hotman Paris Hutapea tersebut.

"Iya kalau sejam," tegas Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad mengungkap bahwa harta kekayaan yang ia miliki selama ini merupakan hasil kerja kerasnya selama 26 tahun.

Dari situlah Raffi Ahmad memiliki uang untuk membangun bisnis hingga membeli mobil mewah.

Raffi Ahmad bahkan mengungkapkan jumlah penghasilannya sebagai upaya membantah tudingan terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan padanya.

"Saya kerja selama 26 tahun, silahkan dikalkulasikan penghasilan saya," kata Raffi Ahmad di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024) didampingi Hotman Paris.

Bahkan saat ini nilai valuasi bisnis yang dikelola perusahaannya bernama RANS saat ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Ia mengungkap syukur lantaran memiliki pekerjaan lancar dan menyenangkan banyak pihak.

Meski dituding terlibat TPPU, Raffi Ahmad tak ambil pusing.

Suami Nagita Slavina ini bahkan tak akan mengambil langkah hukum.

"Saya tidak ingin melaporkan, capek kalau sampai buat laporan polisi," kata Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad tegas membantah tudingan miring itu dan tidak terlibat kasus TPPU.

"Biarkan saja, belum ada buktinya," katanya.

Kekayaan yang didapatkan Raffi Ahmad itu diakuinya sebagai uang tabungan dari hasil kerjanya sebagai artis selama 26 tahun.

"Saya kerja sejak berusia 13 tahun, silahkan cek keuangan saya," ujar Raffi Ahmad.

 

 

 

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved