Isu Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang
Raffi Ahmad Dapat Honor Rp50 Juta Sekali Tampil di TV, Tegas Bantah Terlibat Pencucian Uang
Raffi Ahmad mengungkap nominal honor yang didapatnya Rp 50 juta setiap kali syuting, tegas bantah terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris Hutapea, mengungkap nominal honor yang didapat Raffi Ahmad sekali syuting .
Pihak Raffi Ahmad membongkar pendapatannya itu karena merasa geram dengan tudingan dirinya terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman Paris Hutapea menyebutkan, honor yang didapatkan suami Nagita Slavina itu berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta sekali tampil di televisi.
"Rp 25-Rp 50 juta sekali tampil. Saya tahu karena saya juga ada di industri televisi," ucap Hotman Paris Hutapea dilansir dari Tribun Trends.
"Satu program misalkan sehari Rp 50 juta, dikalikan tiga program dalam sehari sudah Rp 150 juta," lanjutnya.
"Kalau jumlah itu dikalikan satu bulan bisa sampai Rp 4,5 miliar dan itu baru dari televisi, belum dari pekerjaan lainnya," jelas Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris juga menyebut bahwa tuduhan NCW pada Raffi Ahmad tidak memiliki bukti.
"Mereka (NCW) cuma omong kosong," kata Hotman Paris Hutapea seraya menantang NCW untuk membuktikan tudingan itu.
"Sampai sekarang nggak ada buktinya," ujar Hotman Paris Hutapea.
Raffi Ahmad membenarkan hitungan Hotman Paris Hutapea tersebut.
"Iya kalau sejam," tegas Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad mengungkap bahwa harta kekayaan yang ia miliki selama ini merupakan hasil kerja kerasnya selama 26 tahun.
Dari situlah Raffi Ahmad memiliki uang untuk membangun bisnis hingga membeli mobil mewah.
Baca juga: Young Lex Bela Raffi Ahmad Dituding Terlibat Pencucian Uang, Pertanyakan Bukti : Jangan Rasa-rasa
Baca juga: Firdaus Oiwobo Tantang Hotman Paris Bela Raffi Ahmad, Minta Adu Ilmu Terkait Kasus Pencucian Uang

Raffi Ahmad bahkan mengungkapkan jumlah penghasilannya sebagai upaya membantah tudingan terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan padanya.
"Saya kerja selama 26 tahun, silahkan dikalkulasikan penghasilan saya," kata Raffi Ahmad di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024) didampingi Hotman Paris.
Bahkan saat ini nilai valuasi bisnis yang dikelola perusahaannya bernama RANS saat ini mencapai Rp 2,7 triliun.
Ia mengungkap syukur lantaran memiliki pekerjaan lancar dan menyenangkan banyak pihak.
Meski dituding terlibat TPPU, Raffi Ahmad tak ambil pusing.
Suami Nagita Slavina ini bahkan tak akan mengambil langkah hukum.
"Saya tidak ingin melaporkan, capek kalau sampai buat laporan polisi," kata Raffi Ahmad.

Baca juga: Serang Balik Raffi Ahmad, Ketua NCW Gaet Pengacara Ayah Nagita Slavina Soal Dugaan Pencucian Uang
Raffi Ahmad tegas membantah tudingan miring itu dan tidak terlibat kasus TPPU.
"Biarkan saja, belum ada buktinya," katanya.
Kekayaan yang didapatkan Raffi Ahmad itu diakuinya sebagai uang tabungan dari hasil kerjanya sebagai artis selama 26 tahun.
"Saya kerja sejak berusia 13 tahun, silahkan cek keuangan saya," ujar Raffi Ahmad.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Isu Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang
Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang
Raffi Ahmad Pencucian Uang
Kasus Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Diduga Terlibat Pencucian Uang
Tribunsumsel.com
Buat Heboh Kini Ketua NCW Hanifa Sutrisna Pilih Minta Maaf Setelah Tuding Raffi Ahmad Pencucian Uang |
![]() |
---|
Hanifa Sutrisna Ketua NCW Minta Maaf Tuding Raffi Ahmad Pencucian Uang, Akui Salah: Kesalahan Saya |
![]() |
---|
Serang Balik Raffi Ahmad, Ketua NCW Gaet Pengacara Ayah Nagita Slavina Soal Dugaan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Hanifa Sutrisna Ogah Ladeni Hotman Paris Debat Soal Raffi Ahmad Diduga Terlibat Pencucian Uang |
![]() |
---|
Curhat Raffi Ahmad Tajir Berkat Kerja Sejak Usia 13 Tahun, Kini Dituding Terlibat Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.