Berita Viral

Viral! Pria Asal Kaltara Dilaporkan Meninggal Oleh Ayah Saat Jadi TKI, Kini Kesulitan Urus Berkas

Viral kisah seorang pria asal Kalimatan Utara (Kaltara) yang dilaporkan meninggal oleh ayahnya saat kerja di Malaysia, pilu identitas tak berlaku..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Tribun News / Kompas.com
Kisah Pria Asal Kaltara Dilaporkan Meninggal Oleh Ayah Saat Kerja di Malaysia, Identitas Tak Berlaku 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Media sosial kisah seorang pria asal Kalimatan Utara (Kaltara) yang dilaporkan meninggal oleh ayahnya saat kerja di Malaysia.

Baca juga: Viral Aksi Wanita Hamil Ngidam Aroma Ban Motor Baru, Tersenyum Nikmati Keinginan Aneh: Ngidam Aneh

Imbas peristiwa tersebut, identitas sang pria bernama Ria Rahmani (41) tersebut kini tak berlaku.

Ilustrasi KTP - E-KTP
Ilustrasi KTP - E-KTP (Wartakota/Henruy Lopulalan)

Diketahui jika Rian merupakan warga warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Namun ia bekerja cukup jauh yakni di Malaysia sebagai buruh.

Rian kemudian pulang dan mengetahui kabar jika dirinya dilaporkan meninggal dunia oleh ayah angkatnya, RMS.

Hal tersebut sendiri diketahui Rian ketika akan mengurus akta kelahiran di Disdukcapil.

Rian saat itu mengurus akte kelahiran anaknya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

"Saat petugas mengecek NIK (nomor induk kependudukan) saya,

muncul surat keterangan meninggal dunia.

Tidak bisa diproses itu akte anak saya." ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Uzma Diambil Paksa Ibu Kandung 13 Berpisah, Orangtua Angkat Menangis Histeris Ditinggal Pergi

Baca juga: Viral Curhat Karyawan Dapat Gaji dari Bos Pelit, Uang Bonus Diganti Permen Mau Marah Tapi Ngakak

RMS rupanya diketahui diam diam melaporkan Rian telah meninggal dunia.

Bahkan surat kematian Rian Rahmani pun telah terbit dikeluarkan oleh Kantor Desa Balansiku.

Selain itu, Rian pun mengaku heran dan tak mengetahui alasan ayah angkatnya tega melaporkan dirinya meninggal dunia.

"Saya tidak tahu alasannya. Kami ini tinggal satu rumah beda kamar saja.

Kok tiba-tiba dilaporkan saya mati. Malah ada surat kematian yang diterbitkan oleh desa," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Sebelum kejadian KTP tidak berlaku karena dilaporkan meninggal dunia itu, Rian mengaku dirinya sempat cecok dengan ayah angkatnya itu.

Namun, ia mengira percekcokannya tersebut sudah berlalu dan tak perlu diperpanjang.

Hingga akhirnya Rian merasa kaget mengetahui fakta surat keterangan kematiannya itu diterbitkan pihak Desa Balansiku per tanggal 26 Januari 2023.

"Ada surat keterangan kematian yang diterbitkan pihak Desa Balansiku, pada 26 Januari 2023," kata Rian.

Surat keterangan kematian dengan Nomor 472.12/01/PEM-DBS/I/2023, tersebut, menyatakan bahwa Rian Rahmani, meninggal dunia pada Rabu (18/1/2023) pukul 02.00 Wita di rumahnya, di Jalan H.Kambolong, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik.

Imbas surat terbitnya surat keterangan kematian itu Rian juga mengaku kesulitan mengurus sejumlah dokumen lain karena NIK miliknya dicabut.

Ia bahkan tak bisa melakukan transaksi perbankan, tidak bisa urus SIM dan keperluan lain yang membutuhkan KTP.

Padahal, ia masih menyimpan KTP yang diterbitkan Disdukcapil Nunukan, pada 9 Agustus 2021.

"Hak kewarganegaraan saya hilang.

Bagaimana bisa ada orang masih hidup dipaksa mati karena adanya selembar surat kematian dari desa. Ini kan pidana karena menghilangkan hak kewarganegaraan saya," tegasnya.

Baca juga: Motif Ibu di Surabaya Siksa Anak Selama 2 Tahun, Ikuti Amalan Gaib dan Merasa Ditantang Korban

Terkejut dengan terbitnya surat keterangan kematiannya itu, Rian pun sudah berupaya menanyakan perihal tersebut kepada ayah angkatnya dan juga pihak desa.

Rian juga sudah berusaha menyelesaikan dengan jalan damai.

Hanya saja, upayanya tersebut terus gagal.

Begitu ia ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan statusnya saat ini, Disdukcapil Nunukan menjawab NIK atas nama Rian tak bisa diproses kecuali ada laporan pidana.

Namun sampai hari ini, Rian mengaku tidak menemukan alasan masuk akal.

Dia juga menilai tidak ada itikad baik dari pihak ayahnya maupun pihak Kantor Desa Balansiku.

Imbas peristiwa itu, kini Rian pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Nunukan.

"Makanya saya ke Polres Nunukan, untuk melaporkan adanya perbuatan tidak menyenangkan dan pembuatan dokumen palsu.

Rian melaporkan kejadian itu ke kepolisian tercatat di Surat Keterangan Laporan Pengaduan Nomor : STTP/20/I/2024/Reskrim.

"Itu kenapa saya laporkan ke Polisi.

Saya sebenarnya tidak ingin membawa ini ke ranah hukum, tapi ini merugikan saya, istri dan anak saya," kata Rian.

 

 

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved