Berita Viral

Kadis Ketapang Sulbar Bantah Anaknya Aniaya Junior Alumni IPDN, Klaim Saling Pukul

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sulawesi Barat, Abdul Waris akhirnya buka suara terkait dugaan anak menganiaya junior IPDN.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Sulbar.com
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sulawesi Barat, Abdul Waris akhirnya buka suara terkait dugaan anak menganiaya junior IPDN. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sulawesi Barat, Abdul Waris akhirnya buka suara terkait dugaan anak menganiaya junior IPDN.

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di sebuah hotel ternama di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/1/2024) pukul 01.00 Wita dini hari.

Akibat peristiwa tersebut korban bernama Galang langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Hingga kini, Galang masih kesulitan berbicara usai mulutnya turut mengalami luka serius akibat diduga dianiaya Opi, anak Kadis Ketapang.

Menanggapi hal itu, Abdul Waris akhirnya buka suara.

Waris membantah tuduhan terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan anaknya bersama kedua rekannya di dalam toilet hotel di Mamuju.

Menurut Waris, OP hanya berkelahi dengan Galang.

"Penjelasan anak saya tidak mengeroyok. Orang bilang baku pukul," kata Waris kepada wartawan, Senin (22/1/2024). Dikutip dari Kompas.com

Waris juga sudah menanyakan hal ini kepada kedua rekan OP yang turut berada di lokasi kejadian. Menurut Waris, kedua teman anaknya juga membantah kalau anaknya terlibat pengeroyokan.

Waris menyebut bahwa pengakuan kedua teman anaknya itu juga ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi saya bukan mengklarifikasi di sini. Tetapi apa yang saya dengarkan termasuk yang disampaikan temannya itu yang saya sampaikan," jelas Waris.

Baca juga: Sosok Qadhar Galang CPNS Pemprov Sulbar Diduga Dianiaya Anak Kadis Ketapang, Keluarga Tolak Damai

Waris menyebut anaknya juga berencana melaporkan Galang ke penyidik kepolisian. Pasalnya, OP, kata Waris juga mengalami luka akibat perkelahian itu.

Kondisi korban yang dianiaya anak Kadis Ketahanan Pangan di Sulbar.
Kondisi korban yang dianiaya anak Kadis Ketahanan Pangan di Sulbar. (Jufriadi/Tribun-Sulbar.com)

Tak hanya itu, bahkan kata Waris , anaknya juga sudah melakukan visum. Meski demikian, Waris tetap berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini mengingat anaknya dan Galang sama-sama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Waris berkata anaknya merupakan angkatan ke-29 di IPDN. Sementara Galang adik satu tingkatnya atau angkatan ke-30.

"Iya itu harapannya (damai)," tandas Waris.

Baca juga: Viral Anak Kadis Ketahanan Pangan Sulbar Diduga Aniaya Junior Alumni IPDN, Korban Susah Napas

Anak Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapan) Sulawesi Barat aniaya junior seorang CPNS hingga babak belur viral dimedia sosial.
Anak Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapan) Sulawesi Barat aniaya junior seorang CPNS hingga babak belur viral dimedia sosial. (Jufriadi/Tribun-Sulbar.com)

Kadis Ketapang Minta Damai

Mengetahui sang Putera dilaporkan ke Polresta Mamuju, Waris berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Istri saya (Ibunya Opi) ada hubungan keluarga dengan istri paman Qadhar Galang. Jadi saya harap bisa diselesaikan dengan baik-baik," kata Waris kepada awak media saat ditemui di samping kantor DiskominfopersSulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (22/1/2024). Dikutip dari Tribun-Sulbar.com

Dalam kesempatan ini pula, Waris mengatakan, Opi dan kedua temannya membantah dalam kondisi mabuk saat perkelahian tersebut terjadi.

"Saya mohon maaf dan semoga bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Kronologi kejadian

Menurut paman korban yang bernama Fuad mengatakan, penganiayaan yang dialami Galang terjadi pada Sabtu (20/1/2024) dini hari.

Saat itu, Galang berada di Ballroom Hotel d'Maleo Mamuju untuk menghadiri persiapan pernikahan temannya.

Namun tiba-tiba rekan pelaku memanggilnya untuk masuk ke toilet karena OP ingin menemuinya.

"Ya penganiayaannya di toiletnya Ballroom. Menurut korban awalnya dia berkelahi dengan OP. Tapi saat OP terjepit, temannya si OP membantu, menarik tangannya korban, sampai leluasa pelaku memukul korban," kata Fuad saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (22/12/2024).

Korban kini dirawat di ruang observasi RSUD Mamuju, wajah korban dan tangan korban lebam akibat hantam tinju dari pelaku.

Pelaku Ditangkap

Sementara pelaku, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Mamuju. OP diamankan di Mamuju, Sabtu (20/1/2024) siang.

Namun Iskandar belum bisa memastikan status dari OP dan kedua rekannya karena masih akan menjalani pemeriksaan.

"Sudah diamankan. Masih diperiksa," ungkap Iskandar.

Terkait motif penganiayaan tersebut saat ini masih didalami.

Sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) di Polresta Mamuju.

Namun, Iskandar belum jauh membeberkan soal status terduga pelaku karena masih dalam pemeriksaan polisi.

Akan tetapi, saat ini penyidik tengah melakukan tindakan kepolisian lebih lanjut untuk proses sesuai prosedur.

Resmi Tersangka

Anak Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Opi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya junironya di Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Qadhar Galang Ramadan.

"Iya kita sudah tetapkan tersangka Opi dalam kasus penganiayaan.Pelaku sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin saat ditemui wartawan,di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun,Kelurahan Rimuku,Mamuju,Senin (22/1/2024).

Jamal menyebutkan,dalam kasus ini pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hanya sendiri,tidak ada keterlibatan rekan-rekanya.

"Selain dari keterangan saksi, pelaku juga mengaku menganiaya korban," terangnya.

Korban mengalami banyak luka-luka usai dianiaya oleh pelaku di kamar mandi hotel.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved