Rumah Produksi Film Porno Digerebek

Siskaeee Ajukan Praperadilan usai Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa

Selebrgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai tersangka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/JEPRIMA
Selebrgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Selebrgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus film dewasa.

Buntut dari penetapan dirinya sebagai tesangka, kini Fransiska Candra Novita Sari menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1/2024). Dikutip dari TribunSeleb

Siskaeee mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023) pukul 10.00 WIB.
Siskaeee mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023) pukul 10.00 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut.

Adapun sidang perdana nanti akan digelar pada Senin 22 Januari 2023 mendatang.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," jelasnya.

Baca juga: Kisah Marga Guru di Kediri Digaji Rp200 Ribu dan Sering Bantu Siswa, Kini Ditawari jadi Staf Bupati

Sebagaimana diketahui, Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film dewasa di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

Inilah sosok Siskaeee yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Inilah sosok Siskaeee yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. (Tribunnews.com)

Polisi mengungkap adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pemeran tersebut, termasuk Siskaeee.

Atas kasus ini, Siskaeee dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Siskaeee terancam bui 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: Sosok Siskaeee Ditetapkan Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Pernah Dibui Kasus Pornografi

Mangkir Panggilan Penyidik

Siskaeee dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) kemarin setelah absen pada Senin seminggu sebelumnya.

Siskae sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus film dewasa di Ditreskrimsus Polda Metro sekitar pukul 10.00 WIB.

Masa lalu FCN alias Siskaeee sebelum jadi pemeran film dewasa yang dibuat rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Masa lalu FCN alias Siskaeee sebelum jadi pemeran film dewasa yang dibuat rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. (Youtube UusKamukita)

Namun wanita 23 tahun itu tak kunjung tiba di Polda guna menjalani pemeriksaan tersebut.

Selain Siskaeee, 10 orang pemeran lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini sudah semuanya diperiksa oleh pihak kepolisian.

Adapun, para 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kru Segera Disidang

Diketahui, Sementara itu, untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.

Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Penjelasan Siskaee Soal Film Dewasa

Siskaee menjelaskan alasan dirinya memilih untuk mengambil peran di film yang diproduksi kelas bintang.

Siskaeee mengakui sinopsis awal yang diberikan yaitu soal film religi.

Bahkan proses syuting film dewasa tersebut dilakukan ketika bulan Ramadan

"Pasti ada melihat yang cuplikan saya pakai mukenah kan, nah itu saya juga ngambil kerjaan film itu skenario yang diberikan kepada siska pada saat itu memang bentuk film religi dan kita syuting di bulan Ramadan," ungkap Siskaeee melansir dari Tribunseleb.com, Senin (25/9/2023).

"Sebelum lebaran main film religinya sinopsisnya itu seorang PSK atau pelacur yang bertaubat di bulan Ramadan, jadi kenapa saya ambil film itu karena saya," lanjutnya.

Kemudian Siskaeee memutuskan untuk menerima peran dalam film tersebut.

Hal itu dikarenakan dirinya ingin merubah pandangan kepribadiannya untuk lebih religius.

PENGALAMAN BARU

"Mungkin ada image yang akan saya rubah dengan saya berperan dalam film tersebut, jadi diambil aja tapi ternyata setelah proses syuting itu selesai dan ditayangkan tapi tidak melalui (perjanjian) para talent," ungkapnya.

"Padahal di perjanjian para talemt ada sblm ditayangkan minta persetujuan para talent dulu, ada yang boleh ditayangkan atau tidak, jadi tetap dengan persetujuan, tapi dari pihak PH tidak ada ngomong hal itu," pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved