Berita Viral
Nasib Erfin Dewi Caleg PAN di Bondowoso, Jual Ginjal Demi Jadi Anggota DPRD, Terancam Pidana 7 Tahun
Nasib Erfin Dewi Sudanto, calon legislatif (caleg) di Bondowoso, kini terancam pidana 7 tahun.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Erfin Dewi Sudanto, calon legislatif (caleg) di Bondowoso, kini terancam pidana 7 tahun.
Pidana tersebut bakal diberikan jika Erfin jadi menjual ginjalnya untuk modal kampanye.
Seperti diketahui, sosok caleg PAN ini tengah viral dimedia sosial ingin menjual ginjal untuk membiayai kampanyenya.
Erfin Dewi Sudanto diketahui maju sebagai caleg DPRD dari Partai PAN dengan Nomor urut 9 Daerah Pemilihan 1.
Keputusannya itu rumahnya telah mendapatkan restu dari istri dan kedua anaknya.
Pasalnya, kata Erfin, untuk kampanye di Pemilihan Umum Februari 2024 mendatang memakan biaya cukup besar.
Erfin mengaku tak memiliki uang yang cukup untuk membiayai kampanyenya ke masyarakat.
Selain itu alasan lainnya, demi ia bisa duduk di kursi parlemen, meskipun ia harus kehilangan salah satu ginjalnya.
Lantas bagaimana nasib Caleg PAN ini ?

Tindakan menjual organ tubuh ini ternyata perbuatan ilegal bisa terancam pidana.
TribunJakarta.com berdasarkan penyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait jual beli ginjal.
IDI menegaskan bahwa, jual beli organ, termasuk ginjal, merupakan perbuatan ilegal.
Baca juga: Sosok Erfin Dewi Sudanto, Caleg PAN Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Jadi Anggota DPRD, Ngaku Ngabdi
Apabila terdapat kasus donor ginjal, pendonor dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.
Bagi orang yang menjual organ tubuh bisa terancam pidana 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Aturan Undang-undang
Larangan penjualan organ tubuh manusia memang tidak diatur dalam KUHP saat ini.
Namun hal ini telah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya UU ini bari berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Baca juga: Kronologi Ossy Claranita jadi Otak Pembunuhan Suami di Karawang, Awalnya Alibi Korban Dibegal
Dalam pasal 345 UU 1/2023 tersebut, mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
- organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar; atau
darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta
lain itu, Pasal 346 UU 1/2023 mengatur:
- Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta
Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
Baca juga: Penjelasan Kepsek Soal Dana, Saat Siswi di Mejene Menang Lomba Rp 10 Juta, Tapi DIberi Rp 350 Ribu
Kendati begitu, secara khusus larangan penjualan organ tubuh diatur dalam UU Kesehatan saat ini yang ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut:
Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan berikut ini:
Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Erfin Dewi Sudanto, Caleg di Bondowoso yang rela jual ginjal demi biaya kampanye Pemilu 2024.
Alasan Erfin Jual Ginjal
Adapun alasan Erfin sampai menjual ginjal, ia mengaku tak memiliki uang yang cukup untuk membiayai kampanyenya ke masyarakat.
Demi bisa duduk di kursi parlemen, meskipun ia harus kehilangan salah satu ginjalnya.
Ia bahkan sudah mempromosikan dirinya sudah siap untuk menjual ginjalnya.
Dan siapa saja yang berminat untuk segera menghubunginya.
Keseriusannya ini ditunjukkannya dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani bahwa dirinya siap menjual ginjal.
"Surat pernyataan jual ginjal ini saya buat nantinya untuk biaya operasional dan biaya logistik untuk pemenangan calon legislatif," terang Erfin.
Selain untuk biaya pemenangan kampanye, Erfin mengaku menjual ginjalnya sebagai bentuk dirinya rela mengabdi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Intinya ini untuk mengabdi kepada masyarakat," kat Erfin.
Bahkan anak dan istri Erfin juga sudah menyetujui untuk menjual ginjalnya.
"Ginjal pun saya jual untuk membuktikan bahwa jiwa dan raga demi masyarakat Bondowoso," kata Erfin Dewi Sudanto.
Ia mengaku istri dan anaknya telah memberinya restu.
Kini keseharian Erfin tengah sibuk memasang baliho di beberapa tempat untuk mempromosikan ia maju menjadi Caleg.
Banner dan baliho itu dibuatnya dari sisa tabungan yang dimilikinya.
Dirinya berharap kemenangan agar nantinya bisa merealisasikan janji-janji politiknya.
Baca berita lainnya di Google News
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.