Berita Viral
Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru Diganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok
Inilah sosok Oman Abdurohman selaku pria jadi korban salah tangkap polisi, 5 tahun baru dapat ganti rugi usai alami kekerasan dipaksa ngaku rampok..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Oman Abdurohman selaku pria yang jadi korban salah tangkap polisi.
Baca juga: Kronologi Oman Jadi Korban Salah Tangka Polisi, Alami Kekerasan dan Kaki Ditembak, Dapat Ganti Rugi
Sosok Oman Abdurohman merupakan warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap polisi Polres Lampung Utara.
Saat itu Oman ditangkap pada 22 Agustus 2017.
Oman dituding melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Padahal Oman tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Ketika ditangkap, Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.
Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.
Kaki kiri Oman ditembak.
Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Baca juga: Keseharian Lo Siauw Ging Dokter Asal Solo Meninggal Usia 90 Tahun, Sering Lunasi Tagihan Pasien
Baca juga: Sosok Basori Korban Kena Imbas Kekejaman DJ Siram Air Keras Pegawai Kios Semangka, Dirawat Intensif
Hingga akhirnya, setelah karena terbukti tak bersalah, Oman akhirnya divonis bebas.
Majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Namun ternyata uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
Penjelasan Polisi
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Baca juga: Janji Pegawai Kios Semangka Nikahi Istri DJ Gegara Selingkuh Diingkari Malah Menantang Buat Murka
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Teddy menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
Baca juga berita lainnya di Google News
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.