Berita Pusri

Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman Di Awal Tahun 2024

Total alokasi pupuk subsidi untuk Pusri yaitu 981.938 ton untuk urea bersubsidi dan 255.106 ton untuk NPK bersubsidi.

Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi Pusri
Di awal tahun 2024, Pusri pastikan stok pupuk bersubsidi aman. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG – PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), senantiasa mendukung pemerintah dalam program ketahanan pangan nasional.

Awal Tahun 2024 ini Pusri pastikan stok pupuk aman sesuai ketentuan.

Melalui PT Pupuk Indonesia (Persero), pemerintah telah menyiapkan sebanyak 4,7 juta juta ton pupuk bersubsidi untuk petani.

Dengan rincian 2.7 jt ton untuk urea, 2 jt ton untuk NPK dan 19.7 rb ton untuk NPK formula khusus guna memastikan musim tanam tahun 2024 dapat berjalan optimal, Pusri telah menyediakan ketersediaan stok pupuk di semua lini.

Total alokasi pupuk subsidi untuk Pusri yaitu 981.938 ton untuk urea bersubsidi dan 255.106 ton untuk NPK bersubsidi.

Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk urea bersubsidi yaitu Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: Pusri Dorong Peningkatan UMKM Hingga Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Pusri Kembali Raih Proper Emas Tahun 2023, Komitmen Mengelola Lingkungan

Seluruh wilayah tersebut dapat dipastikan sudah tersedia di seluruh kios dan dapat ditebus oleh petani yang sudah terdaftar.

Disampaikan VP Humas Pusri, Rustam Effendi bahwa berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 20 Desember Tahun 2023 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan.

Dengan harga yaitu Rp.2.250 per kilogram untuk urea dan Rp. 2.300 per kilogram untuk NPK serta Rp. 3.300 per kilogram untuk NPK khusus Kakao.

Ditambahkan Rustam terkait penyaluran, bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat. Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022.

Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 (dua) hektar.

Selain itu Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani.

 “Jadi apapun tanamannya pusri pupuknya”, tutup Rustam.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved