Berita Nasioal
Sosok Beni Hidayat Kalapas Kelas IIA Salemba Bantah Ucapan Alvin Lim Terkait Ferdy Sambo Tak Ditahan
Inilah sosok kalapas rutan kelas IIA Salemba Beni Hidayat bantah ucapan pengacara Alvin Lim terkait Ferdy Sambo tak pernah ditahan sel.Beni Hidayat
TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah sosok kalapas rutan kelas IIA Salemba Beni Hidayat bantah ucapan pengacara Alvin Lim terkait Ferdy Sambo tak pernah ditahan sel.
Beni Hidayat sebelum diketahui sempat menjabat sebagai Kalapas Kelas IIB Indramayu.
Jabatan kalapas rutan kelas II A Salemba baru diemban Beni Hidayat pada akhir 2023 lalu.
Adapun Beni Hidayat menggantikan Yosafat Rizanto yang telah menjadi Kalapas Kelas IIA Salemba sejak Desember 2020.
Yosafat Rizanto dimutasi menjadi Kalapas Kelas IIA Cilegon.
Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin.
Termasuk pernah menjadi Karutan Kelas IIB Sumenep.
Beni Hidayat memiliki seorang istri bermama Indri Beni.
Lalu berapa kekayaan Beni Hidayat?
Sebagai pejabat, Beni Hidayat diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 20 November 2023, Beni Hidayat tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Teranyar adalah 17 Januari 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 3.989.623.660.
Namun karena ada hutang Rp. 1.025.471.665, maka Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp.2.964.151.995.
Beni Hidayat tercatat memiliki masing-masin sebuah tanah dan banguann di Bandung dan Bekasi.
Ia juga memiloki tanah seluas 4000 m2 di Kuningan.
Selanjutnya untuk isi garasi, Beni Hidayat mempunyai tiga mobil dan sebuah sepeda motor.
Walaupun memiliki sederet aset yang tak sedikit, ia hanya memiliki Kas Rp. 348 Ribu.
Berikut rincian Harta Kekayaan Beni Hidayat
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.775.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/100 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.750.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/69 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
3. Tanah Seluas 4000 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASI SENDIRI Rp. 125.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.195.000.000
1. MOBIL, LAND ROVER DEFENDER Tahun 1994, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
2. MOBIL, TOYOTA HILUX/DC Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 420.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INOVA/MPV Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 345.000.000
4. MOTOR, HONDA N1N02Q43L1AT Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
SURAT BERHARGA Rp. 170.879.800
KAS DAN SETARA KAS Rp. 348.000
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.141.227.800
HUTANG Rp. 1.033.706.957
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 3.107.520.843.
Bantah Tegas Ucapan Alvin Lim
Pengacara Alvin Lim kembali jadi sorotan setelah bebas penjara setelah membuat pernyataan soal Ferdy Sambo.
Muncul sebagai bintang tamu di podcast youtube Dr Richard Lee tayang, Rabu (3/1/2024) Alvin Lim menyebut jika eks Kadiv Propam Polri tersebut tak pernah berada di penjara Lembaga Permasyarakat (Lapas) Salemba.
Alvin Lim bahkan menyebut jika di lapas cuma ada nama Ferdy Sambo sedangkan fisiknya tidak ada.
"Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba pak. Saya ini di lapas Salemba bebas pak, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.
"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas salemba," ucap Alvin lagi.
"Jadi, di mana?" tanya dokter Richard Lee.
"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.
"Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak," sambung Alvin.
Lalu benarkah demikian?
Pernyataan Alvin Lim tersebut langsung mendapatkan respon jawaban dari pihak lapas Kelas IIA Salemba.
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023) Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah tegas apa yang ditudingkan Alvin Lim.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.
Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi Alvin Lim soal bantahan atas pernyataannya tersebut.
Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Alvin Lim belum merespon pertanyaan soal tudingan tersebut.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 t
(*)
Cara Mudah Beli Gas LPG 3 Kg di Agen Resmi Pertamina setelah Pengeceran Tidak Lagi di Perbolehkan |
![]() |
---|
Menelisik Kekayaan Beni Hidayat Kalapas Kelas IIA Salemba Bantah Ucapan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sosok Letjen TNI Agus Subiyanto yang Jadi KSAD TNI Gantikan Jenderal Dudung Abdurachman, Akmil 91 |
![]() |
---|
Kronologi Anggota Polres Tapin Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI Alami Luka Parah, Bola Mata Pecah |
![]() |
---|
Isi Pertemuan Firli Bahuri dan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diungkap Kombes Irwan, Terjadi 2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.