Berita Viral

BNN Turun Tangan Usut Kasus Pengawai yang jadi Tersangka KDRT Istri 8 Tahun, Jabatan Terancam?

Nasib AF pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT istri, kini jabatan terancam.

Tribunjakarta.com
Nasib AF pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT istri, kini jabatan terancam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib AF pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT istri, kini jabatan terancam.

Seperti diketahui, Nasib pahit yang dialami oleh YA, ASN alami KDRT oleh suaminya yang berinsial AF (42), yang berprofesi sebagai ASN pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi.

YA diketahui mengalami KDRT terhadap suaminya setelah menjalani rumah tangga sejak tahun 2015.

Sebelumnya, YA telah melaporkan AF ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 atas kasus dugaan KDRT.

Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.

Setelah rujuk, YA ternyata tetap mendapatkan KDRT.

Pada April 2023, YA melanjutkan laporannya karena sikap dan perilaku suaminya tidak berubah.

Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga
Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga (Kompas.com/Firda Janati / instagram/kabarnegri)

Kini AF resmi ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Menanggapi kasus tersebut, kini pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal mengusut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan ASN pegawainya berinisial AF (42) di Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Tangis YA, Istri Dapat KDRT Suami ASN BNN 8 Tahun, Pasrah Diceraikan Hingga Diusir dari Rumah

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan pengusutan kasus secara internal guna menentukan sanksi diberikan untuk AF.

"Tentu saja apakah tindakan-tindakan itu baik atau tidak dari segi peraturan yang ada di BNN RI masih diperiksa Inspektorat, Dewas (dewan pengawas) BNN RI," kata Pudjo, Rabu (3/1/2024). Dikutip TribunJakartra.com

Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun Ambil Tindakan Usai Proses Hukum
Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun Ambil Tindakan Usai Proses Hukum (Tribun Jakarta/Bima Putra / instagram/kabarnegri)

Pemeriksaan secara internal dilakukan Inspektorat dan Dewas BNN RI berbeda dengan proses hukum kasus tindak pidana KDRT yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bekasi Kota.

Sehingga penanganan secara internal yang dilakukan BNN RI tidak lantas mempengaruhi status tersangka AF atas tindak KDRT dilakukan terhadap istrinya berinisial YA (29).

"Sementara ini kita ambil keterangan oleh Inspektorat dalam proses, nanti kita lihat hasilnya (sanksi internal untuk AF) bagaimana," ujarnya.

Baca juga: Kejamnya Pegawai BNN KDRT Istri 8 Tahun Ancam Bunuh Depan Anak, Kini Malah Ajukan Permohonan Cerai

BNN RI pun menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Pudjo menuturkan Inspektorat dan Dewas BNN RI akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus KDRT dilakukan AF, termasuk mempertimbangkan dampak psikologis anak-anak korban.

"Semua (tindakan) yang diambil BNN ini adil kepada yang bersangkutan (AF), dan juga mempertimbangkan anak-anak daripada kedua orang tua tersebut," tuturnya.

AF Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), sebagai tersangka, Selasa (2/1/2024).

"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.

Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.

Setelah ini, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.

Terancam Penjara 5 Tahun

ASN BNN yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya YA (29), terancam hukuman lima tahun penjara.

AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2023).

Meski sudah menjadi tersangka, AF belum ditahan karena bersikap koorperatif. Polisi bakal melayangkan surat panggilan untuk AF.

"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini, pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus.

Pengakuan Korban

istri AF, YA (29), pernah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 lalu.

Namun, laporan KDRT itu terhenti karena dirinya rujuk dengan AF.

Ia berusaha mempertahankan rumah tangganya. Namun, KDRT itu tetap terjadi sepanjang dari pelepasan laporan sampai kurang lebih tiga tahun hingga 2023.

"Awal laporan itu sebenarnya Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold, di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

"Dia dorong saya, dia KDRT berulang, perempuan itu kan lemah ya kalau dipukuli, saya pasif saja, seharusnya kan dalam hal ini sudah dilaporin itu seharusnya suami bersikapnya ini lah (menjadi) baik," jelasnya.

Bahkan yang parahnya YA alami KDRT didepan ketiga ankanya.

YA mengatakan, suaminya melakukan KDRT di depan ketiga anak mereka yang masih berusia 8, 7, dan 3 tahun.

"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya," ujar YA.

YA menuturkan, dia didorong ke arah meja makan. AF juga tak segan mengambil pisau saat melakukan KDRT itu.

"Bahkan (KDRT) dengan senjata tajam, di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," kata dia.

Untuk itu, merasa tak tahan dengan perlakuan suaminya yang tidak berubah, YA meminta kepolisian untuk melanjutkan pelaporan KDRT-nya dan kini masih tahap penyelidikan pada April 2023.

"Saya sudah coba temui Kanit menanyakan kasusnya, seperti biasa, jawabannya masih kayak kemarin-kemarin, kasusnya masih berjalan," paparnya.

Meski laporan telah berjalan kembali, YA menyayangkan karena AF masih tetap beraktivitas seperti biasa meskipun sudah dilaporkan ke polisi.

"Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana, saya sudah minta, saya sudah laporkan tapi sampai detik ini suami masih beraktivitas seperti biasa," ujar YA.

Selain kepada kepolisian, YA berharap adanya bantuan juga dari Komnas PA dan Komnas Perempuan.

"Saya cuma minta untuk Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini karena dia berani melakukan KDRT di depan anak," jelas dia.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved