Lukas Enembe Meninggal Dunia

Penyebab Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia, Dilarikan ke RS Karena Gagal Ginjal

Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat(RSPAD) Gatot Soebroto,Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023), disebabkan gagal ginjal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat(RSPAD) Gatot Soebroto,Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023), disebabkan gagal ginjal 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kabar duka datang dari Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di usianya 56 tahun.

Lukas Enembe tutup usia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe meninggal diduga karena sakit.

Diketahui Lukas memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

"Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB," kata Budi, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terlebih, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tribunnews, jenazah tersebut akan diterbangkan dari Jakarta ke Papua besok malam.

Diketahui, sejak kasus korupsi yang menjerat Lukas bergulir, mantan Gubernur Papua ini beberapa kali mangkir pemeriksaan karena mengaku sakit.

Bahkan, pada November 2022 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'rela' terbang jauh-jauh ke kediaman Lukas di Kota Jayapura, Papua, untuk memeriksa pria kelahiran 1967 itu.

Tak tanggung-tanggung, KPK turut membawa serta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.

Saat dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada 10 Januari 2023, Lukas langsung dirawat di RSPAD Gatot Soebroto dibawah pengawasan KPK.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023) malam.

Lalu, seperti apa riwayat penyakit Lukas Enembe?

Pada persidangan yang digelar tanggal 1 Agustus 2023, tim pemeriksa kesehatan dari IDI membeberkan kondisi kesehatan Lukas.

Keterangan itu disampaikan usai Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada 28 Juli 2023, sebagai second opinion yang diajukan KPK.

Tim Pemeriksa IDI yang dipimpin Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Hematologi-Onkologi (kanker), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Lukas saat itu telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Saat itu, IDI menyampaikan Lukas memiliki riwayat penyakit stroke non-pendarahan hingga gagal ginjal kronik stadium 5.

Berikut ini hasil pemeriksaan dalam yang dilakukan IDI terhadap Lukas saat itu:

- Riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa;

- Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat;

- Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung;

- Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitu. Dianjurkan hemodialisis, namun Lukas dan keluarganya tidak merespons;

- Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan;

- Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan;

- Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Selain pemeriksaan dalam, pemeriksaan fisik juga dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, IDI tidak menemukan adanya kondisi gawat darurat pada Lukas.

Meski demikian, Lukas disarankan menjalani pengobatan secara rutin untuk mencegah kondisinya memburuk.

"Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan sebagaimana saran tim treating doctors, demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," terang Jaksa membacakan second opinion.

Ginjal Sudah Tidak Berfungsi

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, membeberkan kondisi kliennya sebelum meninggal dunia.

Menurut OC Kaligis, Lukas meninggal dunia karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe disebut-sebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.

Hal itu disebut OC juga memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya."

"Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Sulfikar Basir Korban Tewas Dalam Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali, Baru 3 Bulan Kerja

Diketahui, Lukas Enembe dikenakan pidana selama sepuluh tahun dalam kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan proteksi Papua.

Sebelumnya, ia hanya divonis delapan tahun penjara.

Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Profil Lukas Enembe

Lukas Enembe merupakan pria kelahiran Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.

Riwayat pendidikan Lukas Enembe diawali pada tahun 1983 ketika menjadi siswa di SD YPPGI Mami, Tolikara pada tahun 1980.

Namun setelah lulus, ia pindah ke Sentani, Jayapura dan melanjutkan pendidikannya di SMPN 1 Jayapura.

Ia pun lulus SMP pada tahun 1983.

Kondisi sebenarnya Lukas Enembe diungkap dokter.
Kondisi sebenarnya Lukas Enembe diungkap dokter. (Kolase Tribun)

Lukas Enembe kemudian melanjutkan pendidikan menengahnya dengan masuk ke SMAN 3 Jayapuran dan lulus pada tahun 1986.

Lalu dirinya pun melanjutkan pendidikan tingginya ketika menempuhnya di Fakultasi Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi dan lulus pada tahun 1995.

Enam tahun berselang, Lukas Enembe sempat menempuh pendidikan di Christian Leadership & Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.

Sempat Jadi PNS

Usai lulus dari Universitas Sam Ratulangi, ia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1997.

Namun pada tahun 2001 ia banting stir dan berkarir sebagai politisi.

Di tahun pertamanya, Lukas Enembe langsung maju sebagai calon wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan berhasil menang.

Tak sampai di situ, ia pun kembali maju dalam Pilkada sebagai calon bupati Kabupaten Puncak Jaya dan berpasangan dengan Henok Ibo pada tahun 2007.

Ia pun kembali menang dan terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya pada umur 40 tahun.

Karier politik Enembe pun semakin melejit saat dirinya terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013.

Ia berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya.

Baca juga: Heboh Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang, Lempar Mikrofon, Dilarikan ke IGD

Setelah selesai menjabat, Enembe pun kembali maju dalam Pilkada Papua pada tahun 2018.

Ia kembali berpasangan dengan Klemen Tinal dan memenangkannya.

Mereka meraih suara sebesar 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Dengan raihan suara ini, ia kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Dideportasi dari Papua Nugini

Lukas Enembe pernah menghadapi masalah imigrasi ketika dirinya dideportasi dari Papua Nugini lantaran tidak memiliki dokumen resmi.

Hal ini pertama kali terungkap pada 31 Maret 2021 ketika ada laporan dari personel Pos Perbatasan Skouw serta Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua.

Diwartakan Tribunnews, laporan tersebut tentang Lukas Enembe yang menuju ke Papua Nugini tanpa adanya kelengkapan dokumen dengan memakai jalur tikus.

Lalu, pada saat di Papua Nugini, Enembe disebut sempat dua hari bermalam.

Fakta ini diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono pada 2 April 2021.

"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya.

Novianto menyebut Lukas Enembe diduga telah melanggara aturan imigrasi dalam UU Nomor 6 tahun 2011.

Menanggapi hal ini, Lukas Enembe pun mengakui kesalahannya.

Pada kesempatan itu, ia menyebut perjalanannya ke Papua Nugini yaitu hendak pergi untuk berobat.

"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG (Papua Nugini) pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," katanya pada 2 April 2021.

Selama perjalanan, ia dikawal ketat oleh aparat keamanan dari TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved