Berita Palembang

Puluhan Remaja Tawuran di Taman Sekanak Lambidaro Palembang Ditangkap, Ada yang Ditetapkan Tersangka

Puluhan remaja pelaku tawuran di Taman Sekanak Lambidaro Palembang tak berkutik saat ditangkap polisi, Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. 

SRIPOKU/REIGAN
Puluhan remaja pelaku tawuran dihadirkan saat press release di Polrestabes Palembang, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Puluhan remaja pelaku tawuran di Taman Sekanak Lambidaro Palembang tak berkutik saat ditangkap polisi, Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Setidaknya, polisi berhasil menangkap 21 pelaku tawuran yang terdiri dari 14 orang masih berstatus anak bawah umur, sedangkan sisanya sudah berusia diatas 17 tahun. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tawuran yang dilakukan kelompok remaja itu menjurus ke penganiayaan dan penguasaan sajam.

“Ini sudah tiga hari atau empat hari sebelumnya terjadi indikasi peristiwa tawuran yang ada. Kemarin puncaknya, kita lakukan tindakan tegas,” ucap Harryo, Senin (18/12/2023).

Baca juga: HEBOH Buaya Terkam Remaja di Banyuasin, Diduga Buaya Penangkaran yang Lepas Beberapa Tahun Lalu

Dijelaskan, motif aksi tawuran tersebut dilakukan tanpa ada sebab.

Dimana, anak-anak muda menggunakan sarana media sosial (medsos) untuk mengundang rekan-rekannya agar terlibat aksi tawuran.

"Kami amankan 21 anak-anak remaja dan sudah dikelompokkan. Satu sudah kita tetapkan tersangka penguasaan sajam seusai dengan UU Darurat tahun 1951, kemudian menyita dua sajam jenis celurit, serta kayu yang ujungnya diberi paku untuk senjata tawuran,” jelas dia.

“14 anak yang tertangkap akan kita rehabilitas bersama Dinas Sosial. Dan lima yang tertangkap dewasa, kami bina secara internal kepolisian dengan kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali,” tambahnya.

Masih dikatakan oleh Harryo, aksi tawuran ini sudah sangat sering terjadi.

Oleh karena itu, rilis yang mereka lakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada kaum muda yang hobi tawuran.

“Tujuan untuk informasi kepada anak-anak, remaja yang memiliki hobi tawuran agar dipikir lagi dampak dan resikonya. Kami akan tidak tegas, mempidanakan apabila memenuhi unsur pidana,” katanya. (Sripoku/Reigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved