Anak dan Calon Mantu Bunuh Ibu
Sosok NH Anak Kandung yang Tega Bunuh Ibu di Jember Bersama Pacar Gegara Tak Direstui Menikah
Inilah sosok anak kandung yang tega bunuh ibu di Jember, Jawa Barat bersama pacar gegara tak direstui menikah.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok anak kandung yang tega bunuh ibu di Jember, Jawa Timur bersama pacar gegara tak direstui menikah.
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.
Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Hasiya (60) lantaran tidak direstui menikah.
Lantas siapakah sosok anak kandung tersebut ?

Putri kandung korban ini bernama Nurul Hasanah alias NH yang saat ini berusia 34 tahun.
Dalam kasus ini ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni calon mantu korban berinisial SA.
Lalu NH, anak kandung korban dan AW, teman korban.
Baca juga: Detik-detik Kejamnya Anak Kandung dan Calon Mantu Bunuh Ibu di Jember, Gegara Tak Direstui Menikah
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita yang merupakan seorang janda itu pada pada 13 November 2023 silam.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah tersangka SA, yang merasa sakit hati.

SA kesal karena korban tidak merestui hubungan asmaranya dengan putrinya, NH.
"Otak pelaku pembunuhan,adalah SA, dimana SA berencana memberikan pelajaran alias mau menganiaya korban, karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anaknya (korban). Sehingga SA merasa sakit hati" ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023). Dikutip TribunJember.com
Menurutnya, rencana tersebut disampaikan kepada di NH, anak kandung korban.
Bahkan, kedua tersangka ini sepakat melakukan tindakan itu.
"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.
Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan, untuk menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.
"Karena AW yang juga teman korban. Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat lagi.
Selain itu, mereka berdua ingin menguasai harta Hasiya. Wanita itu punya rumah dan sawah hasil kerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Baca juga: Kronologi Anak Kandung dan Calon Menantu Bunuh Ibu di Jember, Sakit Hati Hubungan Tak Direstui
Kronologi kejadian
Ketiga tersangka tersebut menyusun strategi, untuk mencari lokasi untuk membunuh korban.
"Diawali AW menjemput korban di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan. Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa korban.
"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban. Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " ucap Mantan Kapolres Jombang ini.
Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.