Berita Palembang

Polsek SU I Polrestabes Palembang Tangkap 4 Pengedar Narkoba BB Setengah Kilogram Sabu

Anggota Reskrim Polsek SU I Polrestabes Palembang Palembang menangkap empat pengedar narkoba barang bukti disita sebanyak setengah kilogram sabu.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Anggota Reskrim Polsek SU I Polrestabes Palembang Palembang menangkap empat pengedar narkoba barang bukti disita sebanyak setengah kilogram sabu. Keempa tersangka hadir saat gelar perkara, Jumat (15/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota Reskrim Polsek SU I Polrestabes Palembang Palembang menangkap empat pengedar narkoba dengan barang bukti disita sebanyak setengah kilogram sabu.

Ditangkapnya empat tersangka pengedar narkoba ini berbekal informasi dari warga di Jalan Faqih Usman Kecamatan SU I Palembang yang memang sudah meresah atas perbuatan pelaku.

Keempat tersangka yakni Arfan (43), warga Lorong Lebak, Samsul Rizal alias Rizal (47) warga Lorong Ogan, Aryadi (37) warga Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, dan Jemi Hendrik (40) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto saat ditemui Sripoku.com grup Tribunsumsel.com saat menggelar perkara keempag pelaku mengatakan, penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba di rumah tersangka Samsul Rizal.

Menindaklanjuti informasi, lanjut Tatang, anggota Reskrim Polsek SU I Palembang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Indra Widodo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

"Saat penggerebekan, kita amankan empat orang pria yang berada di rumah milik tersangka Samsul Rizal," ungkap Tatang, Jumat (15/12/2023).

Sambung Tatang, dari rumah tersangka Samsul Rizal, mereka mengamankan barang bukti lima paket besar kristal putih yang diduga narkoba sabu-sabu dengan berat total 458 gram.

"Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, dua bungkus ball plastik kecil, satu sedotan air. Barang bukti dan keempat tersangka langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Ditambahkannya, keempat tersangka merupakan satu jaringan peredaran narkoba yang memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas menjemput barang setiba di Palembang.

"Mereka berperan masing-masing, ada yang bertugas mengambil barang, ada yang memecah sabu menjadi paket kecil dan ada juga yang bertugas menjual. Mereka satu jaringan," ucap Tatang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat II UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai menggelar ungkap kasus narkoba ini, Polsek SU I Palembang langsung memusnahkan barang bukti 458 gram sabu-sabu langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan deterjen. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved