Berita Palembang

Tilang Manual Ditiadakan Saat Libur Nataru 2024, Ditlantas Polda Sumsel Tunggu Arahan Korlantas

Tilang manual ditiadakan saat libur Nataru 2024, Ditlantas Polda Sumsel masih menunggu arahan Korlantas Polri terkait kebijakan tersebut.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Tilang manual ditiadakan saat libur Nataru 2024, Ditlantas Polda Sumsel masih menunggu arahan Korlantas Polri terkait kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tilang manual ditiadakan saat libur Nataru 2024, Ditlantas Polda Sumsel masih menunggu arahan Korlantas Polri terkait kebijakan tersebut.

Sebelumnya peniadaan tilang manual ini sempat disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat Paripurna Kabinet, Senin (11/12/2023).

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Kamis (14/12/2023).

"Untuk surat perintahnya kami menunggu dari Korlantas Polri itu kan serentak, kita menyesuaikan saja. Kalau surat perintah sudah ada tinggal kita laksanakan, " ujar Pratama.

Pratama mengatakan dalam Ops Lilin Musi kali ini pihaknya akan mendirikan 66 pos yang disebar ke Palembang dan Kabupaten/Kota. Meliputi pos pelayanan, pengamanan dan terpadu.

"Dari 66 pos yang didirikan 47 diantaranya adalah pos pelayanan sisanya pengamanan dan pos di layanan transportasi, " katanya.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Wisata Liburan Akhir Tahun di Empat Lawang, Dari Taman Bunga Hingga Air Terjun

Rencana untuk meniadakan tilang manual saat libur Nataru ini sudah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, Kapolri mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.

Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama di perjalanan saat libur Nataru. Kapolri menekankan bahwa keselamatan tetap harus dijaga, dan jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas, petugas akan memberikan teguran dan imbauan.

Baca berita lainnya  langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved