Pengacara Diarak Cabuli Gadis
Siasat Licik Pengacara diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur di Serang, Iming-imingi Belikan Handphone
Siasat J (43), oknum pengacara diarak warga usai diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- J (43), oknum pengacara diarak warga usai diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
J diamankan di kediamannya di komplek perumahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu 6 Desember 2023.
Rupanya, pencabulan tersebut dilakukan oknum pengacara itu terjadi sejak 11 bulan lalu.
Aksi itu dilakukannya dengan siasat mengelabui korban dengan menjanjikan sesuatu.
Baca juga: Sosok J Pengacara Diarak Warga Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Tangani Kasus Suami Norma Risma
Melansir dari Tribunbanten.com, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap modus oknum pengacara berinisial J tersebut melakukan pencabulan.
Oknum pengacara itu memberikan iming-iming barang kepada korban demi melakukan tindakan tak senonoh.
"Pelaku mengiming-imingi akan memberikan handphone pada korban jika mau melakukan perbuatan asusila," kata Didik, Kamis (7/12/2023).
Aksi bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban berinisial SA (42).
SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, pada, Rabu, 15 November 2023.
Oknum pengacara itu diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.IDITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42).
Baca juga: Jangan Pak, Ampun, Rintihan Pilu D Dianiaya Suami, Terjadi Sebelum Panca Bunuh 4 Anak Kandung
Pengacara itu akhirnya digelandang warga dari kediamannya di kawasan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (6/12/2023).
Kini, pengacara tersebut diamankan Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Didik.

Didik mengaku, masih melakukan pemeriksaan mendalam pada oknum pengacara tersebut. Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman, untuk hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.
Belakangan diketahui, Pengacara tersebut ternyata merupakan kuasa hukum Rozy Zay, suami Norma Risma yang dilaporkan kasus perselingkuhan dengan ibu mertua di Serang.
J pernah mendampingi Rozy Zay ke Polda Banten untuk melaporkan kasus ITE terhadap Norma Risma.
Namun, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.
Baca juga: Polisi Ungkap Detik-detik Panca Bunuh 4 Anaknya di Kontrakan, Beraksi Saat Istri Dirawat Gegara KDRT
Pernyataan Ketua RW
Ketua RW di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Muhamad Muhtar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya.
Oknum pengacara itu mencabuli gadis berusia 14 tahun. Kejadian itu, kata, Muhtar, terjadi pada 11 bulan lalu.
"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," katanya, Muhtar dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kota Serang, Rabu (6/12/2023).
Muhtar menjelaskan, sebelum diamankan oleh Polda Banten, terduga pelaku digelandang oleh warga.
Sebagaimana diketahui, aksi warga menggelandang oknum pengacara tersebut direkam kamera vidio dan beredar di media sosial.
"Kalau bicara vidio itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," ujarnya.
Profil Sosok oknum Pengacara
Mengenai data diri dari pengacara J belum banyak tersebar di internet, nama dirinya saja baru muncul ketika menangani kasus Rozy Zay Hakiki.
Ia sempat melayangkan somasi kepada Norma Risma karena merasa kliennya telah diperas dan di Pengadilan Agama Serang saat proses perceraian berlangsung.
Bahkan pengacara Rozy Zay ini sempat meminta Norma Risma untuk bertaubat dan meminta maaf pada ibu kandungnya.
Namun, ketika Hotman Paris mengajukan diri untuk menjadi pengacara Norma Risma. Sikap dari J lantas berubah 180 derajat dan meminta untuk damai.
Hingga akhirnya, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.
Pengacara yang berumur 43 tahun itu muncul kembali di publik karena diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP.
Baca berita lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.