Berita OKU Timur
Supardi Tak Tahu Beli Ketek Curian, Kejari OKU Timur Terapkan Restorative Justice
Supardi pria paruh baya mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur. Dia tidak tahu ketek yang dibeli barang curian.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Seorang pria paruh di Kabupaten OKU Timur mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur.
Supardi merupakan tersangka penadahan barang curian sebuah perahu ketek milik korban bernama Moto, warga Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur, Andri Juliansyah SH MM didampingi Kasi Intelijen, Achmad Arjansyah Akbar SH MH Msi mengatakan, dalam upaya tersebut, pihak Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan dalam menegakkan keadilan hukum tak hanya diupayakan dengan tindakan tegas.
"Namun, langkah itu juga perlu selaras dengan terus mengedepankan hukum yang humanis melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice)," katanya saat dibincangi Kamis (07/12/2023).
Lanjut kata dia, tersangka Supardi melakukan pembelian barang hasil tindak pidana pencurian berupa perahu ketek milik korban Morto dari Harun alias Rege (DPO) seharga Rp. 1.150.000.
"Motif tersangka membeli perahu untuk digunakan menyeberang sungai menuju kebun miliknya. Serta akan digunakan untuk mencari ikan guna mencari uang tambahan dan tersangka awalnya tidak tahu jika perahu itu milik korban," jelasnya.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Tua di Tanjung Agas Ogan Ilir
Adapun, alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif karena korban dan tersangka sepakat berdamai.
Lalu tersangka telah mengakui kesalahannya, dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai," ujarnya.
Diungkapkan Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, sejauh ini upaya Restorative Justice di Kejari OKU Timur sudah yang keempat kalinya.
"Dalam upaya Restorative Justice, pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur sudah mengupayakan sebanyak 4 perkara, termasuk perkara satu ini," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Intensifkan Patroli, Polres Belitang II Cegah 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Cabai di Pekarangan Warga Desa Sumber Harapan OKU Timur Diserang Hama Kutu Strip, Panen Terancam |
![]() |
---|
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.