Berita Palembang
Residivis 4 Kali Keluar Masuk Penjara Ditangkap Tim Buser Polsek Plaju, 11 Kali Curi Motor
Maulana (25) residivis empat kali keluar masuk penjara ditangkap polisi tim buru sergap Polsek Plaju, tersangka 11 kali kasus curanmor di Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Maulana (25) residivis empat kali keluar masuk penjara kembali ditangkap polisi tim buru sergap Polsek Plaju.
Maulana warga Jalan Selatan Kelurahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin 11 kali curi motor.
Tersangka curanmor di Palembang tak bisa berkutik lagi saat digrebek petugas di rumahnya Rabu, (6/12/2023), sekitar pukul 22.21.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com grup Tribunsumsel.com, aksi pencurian kendaraan motor (curanmor) terbaru dilakukan Maulana terjadi pada, Rabu, (29/11/2023), sekitar pukul 02.50 di Jalan Tegal Binangun tepatnya di depan Boster Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang.
Berawal saat korban yakni And, memarkirkan motornya di depan rumahnya dengan terkunci stang.
Kemudian korban meninggalkan motornya untuk bekerja. Namun saat korban pulang ke rumah korban pun panik melihat motornya Honda Beat bernopol 5852 ACS, tidak ada lagi di depan rumah.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Tua di Tanjung Agas Ogan Ilir
Mengetahui motornya telah hilang, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Plaju.
"Jadi benar pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan korban, setelah kita mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan mendalam. Alhasil keberadaan pelaku pun berhasil diendus," ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Res, Ipda Husin saat menggelar perkara pelaku, Kamis (7/12/2023).
Lanjutnya, saat keberadaan pelaku berhasil diendus, saat itu pula pelaku langsung ditangkap saat di rumahnya.
"Kita tangkap pelaku saat dirumah, dari keterangan pelaku dirinya tidak sendiri melakukan aksi curanmor ini. Melainkan bersama rekannya yang masih berstatus DPO. Untuk indentitas sudah kita kantongi," katanya, sambil mengatakan pelaku sudah beraksi di 11 TKP, di Wilkum Polsek Plaju dan 4 kali keluar masuk penjara.
Selain mengamankan pelaku, sambung Hendri, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam putih BG 5852 ACS, milik korban yang dicuri, dan 1 lembar STNK Sepeda motor Honda Beat street warna hitam BG 5852 ACS.
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," katanya.
Sedangkan, tersangka mengakui perbuatannya sudah 11 kali beraksi di Palembang.
"Terpaksa saya tidak mempunyai pekerjaan, saya sudah 11 kali beraksi. Uang dari hasil penjualan motor curian untuk bayar hutang. Setiap kali beraksi saya selalu mengicar motor matic," katanya. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news
berita palembang terkini
Tim Buser Polsek Plaju
Polsek Plaju
Curanmor di Palembang
Tribunsumsel.com
Kerajinan Sulam Angkinan di Kampung Sunan, Pertahankan 15 Motif dan Tradisi Pakaian Adat Palembang |
![]() |
---|
Surati Presiden Prabowo, IKA KAMSRI Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Palembang, Wanita Muda Tewas Usai Tabrak Truk di Depannya, Baru Pulang Kerja |
![]() |
---|
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.