Karyawan Cuti Melahirkan Kena PHK
Klarifikasi CEO WRP Soal Curhat Karyawan Kena PHK Ajukan Cuti Lahiran, Minta Maaf Siap TanggungJawab
CEO PT WRP Kwik Wan Tien memberi klarifikasi soal curhatan viral karyawan yang kena phk saat ajukan cuti melahirkan, minta maaf siap tanggungjawab..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - CEO dari PT Wanita Rejuvenasi Perempuan Indonesia (WRP) Kwik Wan Tien kini memberikan klarifikasi soal curhatan viral seorang karyawan yang kena PHK saat ajukan cuti melahirkan.
Baca juga: Nasib Aisyah Selebgram Dipoligami Alif Teega Saat Hamil 5 Bulan, Alami Stress Hingga Bayi Kecil
Sang CEO WRP juga meminta maaf dan mengaku siap bertanggungjawab, dilansir dari akun instagram resmi WRP pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Dalam unggahan itu Kwik Wan Tien, selaku CEO WRP meminta maaf kepada mantan karyawannya tersebut.
Ia menjelaskan soal kebijakan yang diambilnya sudah memicu kegelisahan dan kesalahpahaman.
"Halo saya Kwik Wan Tien CEO WRP, sehubungan dengan adanya perbincangan yang cukup ramai di media sosial, pada kesempatan iniz, pertama-tama saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang setulus tulusnya kepada karyawan kami, kepada seluruh stakeholder, dan serta masyarakat yang telah setia mendukung WRP Indonesia. Kami menyadari adanya beberapa langkah kami yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegelisahan," ujar Kwik Wan Tien dalam video tersebut.
Selain itu ia menyadari kebijakan yang diambilnya memicu ketidaknyamanan dan mengaku menyesal. Bahkan dirinya memastikan kegaduhan.
Termasuk dugaan karyawan hamil tidak dapat cuti melahirkan bakal jadi proses belajar dan perbaikan di kemudian hari.
"Saya dan WRP Indonesia, berkomitmen akan bertanggung jawab penuh atas situasi saat ini dan kami juga berjanji akan melakukan perbaikan-perbaikan-perbaikan yang menyeluruh guna memastikan kesejahteraan yang terbaik, bagi semua karyawan dan stakeholder kami kedepannya," paparnya.
Baca juga: Viral Pria di Gresik Meninggal Dunia saat Salat Zuhur Berjamaah, Tak Bangun Lagi Ketika Sujud
Baca juga: Tangis Egi Tak Dapat Medali Padahal Diklaim Juara 2 Lomba Renang di Sleman, Ibu : Hati Sangat Hancur
Dalam kesempatan yang sama, Kwik Wan Tiem juga berterimakasih kepada seluruh pelanggan WRP yang sudah tetap percaya dan mengonsumsi produk buatan perusahaan tempatnya bekerja.
"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami dalam menjalani proses ini, semoga hari ini menjadi langkah awal dalam berkembang menjadi lebih baik," pungkasnya.
"Kami menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kegaduhan yang ada dengan baik dan benar. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, bisa hubungi kuasa hukum kami Lesma Sikumbang Mukhlis and Associates dengan nomor 08111021477," tulis keterangan WRP di akun Instagram pribadinya.
Lebih jauh sebelumnya curhatan seorang karyawan hendak mengajukan cuti melahirkan berujung kena PHK atau diberhentikan viral di media sosial.
Adapun curhatan itu viral dari di Twitter dengan nama akun @xyliaxylio yang mengaku mendapat perilaku tidak menyenangkan karena dipersulit saat mengajukan cuti melahirkan.
Ia yang sudah berstatus karyawan tetap itu justru diturunkan menjadi karyawan lepas alias freelance.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.