Berita Empat Lawang

KPU Empat Lawang Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024, Berikut Lokasinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menetapkan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024

TRIBUNSUMSEL.COM/SAHRI ROMADHON
Simpang Jalan Poros Tebing Tinggi yang ditetapkan menjadi salah satu lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024 di Kabupaten Empat Lawang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pekmilihan Umum (Pemilu) 2024.

Lokasi APK tersebut ditetapkan pada masing-masing di setiap 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

Diketahui lokasi APK sendiri berupa tempat atau fasilitas umum yang diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye untuk pemilihan umum 2024 nanti.

Disampaikan Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman lokasi alat peraga kampanye di Empat Lawang ditetapkan berdasarkan keputusan nomor 371 tahun 2023.

Dimana disana lokasi APK dipilih pada lokasi-lokasi tertentu di 10 kecamatan, yakni Kecamatan Tebing Tinggi, Saling, Talang Padang, Pendopo Barat (Pobar), Sikap Dalam, Ulu Musi, Pasemah Air Keruh (Paiker), Pendopo, Lintang Kanan, dan Muara Pinang.

Baca juga: Protes UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.696, Massa Demo Buruh di Palembang Bakar Keranda

Berikut lokasi pemasangan APK di wilayah Kabupaten Empat Lawang dalam Pemilihan Umum 2024 :

 

Kecamatan Tebing Tinggi

Simpang Jalan Poros Tebing Tinggi

Kecamatan Saling

Simpang Tiga Muara Saling

Kecamatan Talang Padang

Simpang Tiga Pasar Talang Padang, Gelegah Desa Ulak Dabok, Depan Masjid Karang Are, Simpang Bukit Desa Talang Durian, Simpang Masjid Desa Pasar Talang Padang

Kecamatan Pendopo Barat (Pobar)

Simpang Tiga Tanjung Raya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved